Publikasiterkini.com // Surabaya – Pelaku pencurian lampu hias di kawasan Kota Lama Surabaya yang sempat viral di media sosial akhirnya ditangkap polisi. Dua pelaku yang merupakan ayah dan anak, yakni MT (46) dan MHR (23), diamankan di rumahnya di kawasan Nyamplungan Panggung, Surabaya, pada Kamis (6/11/2025).
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan, aksi pencurian pertama kali dilakukan oleh MHR seorang diri pada 27 Juni 2025.
“Awalnya, yang beraksi adalah MHR seorang diri. Ia mengambil lampu dengan cara menarik dari gantungan dan aksinya terekam CCTV,” ujar Edy, Sabtu (8/11/2025).
Dalam rekaman CCTV, MHR tampak mengenakan kaus putih dan mengendarai motor Honda PCX. Ia mencuri lampu hias selama tiga hari berturut-turut dan menjual hasil curiannya kepada penadah seharga Rp130 ribu per lampu.
“Pada aksi selanjutnya, pelaku MHR mengajak serta ayahnya agar mendapatkan hasil yang lebih banyak,” tambah Edy.
Selama sepekan beraksi, keduanya telah mencuri sekitar 20 lampu hias milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dari hasil penyelidikan, motif keduanya melakukan pencurian adalah karena faktor ekonomi dan adanya kesempatan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyesalkan adanya aksi pencurian fasilitas publik tersebut. Ia menyebut lampu hias itu dibeli menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga merugikan masyarakat.
“Saya sangat menyesalkan kejadian ini. Kita terus lakukan patroli, memasang CCTV, dan berkoordinasi dengan kepolisian agar pelaku mendapat hukuman setimpal,” tegas Eri.
Ia juga mengajak warga Surabaya turut menjaga hasil pembangunan kota agar keindahan kawasan Kota Lama tetap terjaga.
“Saya nuwun (minta tolong) warga Surabaya, ayo jogoen (dijaga) barang-barang iki (ini). Kalau dijaga, Kota Lama akan semakin bagus, makin banyak wisatawan datang, hotel makin laris,” tutupnya.
(Red/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini