Publikasiterkini.com // Surabaya – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo Regional 3 memberikan tanggapan resmi atas penyitaan uang senilai Rp70 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3, Karlinda Sari, membenarkan adanya proses penyitaan tersebut terhadap PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS). Dana yang disita telah dititipkan ke kas Kejari Tanjung Perak sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyatakan komitmen penuh untuk bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung langkah aparat penegak hukum. Kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan objektif dan profesional,” ujar Karlinda, Kamis (6/11/2025).
Karlinda menegaskan, sejak awal proses penyidikan berlangsung, pihak Pelindo Regional 3 telah memberikan kerja sama penuh dalam setiap tahapan, baik pemeriksaan maupun permintaan keterangan dari aparat penegak hukum.
“Pelindo terbuka dan kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami telah memenuhi seluruh berkas dan data yang diperlukan untuk mendukung pendalaman permasalahan ini,” tambahnya.
Pelindo Regional 3 juga menjalin komunikasi dan koordinasi aktif dengan Kejari Tanjung Perak sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam penanganan persoalan hukum. Pihaknya berharap publik dapat memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional dan objektif.
“Kami berkomitmen menjaga tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kegiatan usaha berjalan secara bersih dan akuntabel,” tegas Karlinda.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengamankan uang sebesar Rp70 miliar dari hasil dugaan korupsi proyek pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024. Uang tersebut ditampilkan sebagai barang bukti dalam konferensi pers di Aula R. Soeprapto, Kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (5/11/2025).
Kepala Kejari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas, menjelaskan bahwa kasus tersebut melibatkan Pelindo Regional 3 bersama APBS dalam proyek tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan, sementara sebanyak 41 saksi telah diperiksa, termasuk direksi PT Pelindo Regional 3, Direksi APBS, dan Direktur PT Pelindo Marine Service.
(Red/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini