Publikasiterkini.com // Surabaya – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan akan memproses hukum pelaku vandalisme yang merusak mural di tembok Jalan Gubeng Pojok. Aksi perusakan tersebut terekam kamera CCTV dan akan dijadikan barang bukti oleh Pemkot Surabaya.
“Mangkanya saya berharap vandalisme itu jangan ngerusak yang sudah dimural anak-anak yang susahnya kayak gitu,” ujar Eri Cahyadi, Senin (3/11/2025).
Eri meminta agar pelaku dikenakan sanksi pidana karena dianggap telah merusak fasilitas umum. Ia menegaskan hukuman yang diberikan tidak boleh ringan.
“Ini saya minta CCTV proses sampai dapat hukumannya, jangan ringan-ringan. Yang berat benar, ngerusak fasilitas umum,” tegasnya.
Diketahui, terdapat tiga kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi mural. Karya mural tersebut menggambarkan ikon dan wisata Kota Surabaya.
“Saya perintahkan Satpol PP sama Kominfo, cari (pelaku) sampai ketemu. Karena ini merusak fasilitas umum yang dibangun pakai uang negara,” tambahnya.
Aksi vandalisme ini terjadi hanya sepekan setelah mural rampung dikerjakan, tepatnya pada 28 Oktober lalu.
Surya Adi Rahman, salah satu seniman dari komunitas Adeco Surabaya yang mengerjakan mural tersebut, menjelaskan bahwa mural dibuat atas permintaan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.
“Kita sudah memperkirakan sejak awal bahwa ini nanti akan dicoret-coret, makanya kita sudah mengajukan pemasangan CCTV. Cuman prosesnya cukup panjang, sehingga sebelum CCTV aktif, sudah divandal duluan,” ungkap Surya.
(Red)ss


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini