Publikasiterkini.com // Surabaya – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur mendesak dibentuknya tim independen untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar Pertalite yang menyebabkan fenomena kendaraan brebet di berbagai daerah. Ombudsman juga mendorong Pertamina agar bertanggung jawab dan memberikan ganti rugi tanpa syarat kepada para konsumen yang dirugikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, Agus Muttaqin, menduga telah terjadi maladministrasi atau penyimpangan prosedur dalam distribusi Pertalite hingga menimbulkan kerusakan pada kendaraan masyarakat.
“Sudah banyak konsumen Pertalite yang menjadi korban. Sepeda motor mereka rusak. Ini tidak dapat dianggap masalah sepele karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Negara harus hadir, sehingga sangat mendesak segera dibentuk tim investigasi independen,” ujar Agus dalam keterangannya, Jumat (31/10/2025).
Agus menjelaskan, tim independen tersebut sebaiknya melibatkan akademisi dan profesional yang memiliki kompetensi di bidang energi, guna menjamin hasil investigasi yang objektif.
Ia menilai, pengusutan tidak ideal dilakukan secara internal oleh Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Pertamina berposisi sebagai operator penyaluran BBM Pertalite, sedangkan Kementerian ESDM adalah regulator. Karena itu, investigasi harus dilakukan oleh pihak independen,” tegasnya.
Meski begitu, Ombudsman mengapresiasi langkah Pertamina yang membuka 17 posko pengaduan bagi pemilik motor yang mengalami gangguan akibat mengisi Pertalite. Langkah itu dinilai sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Sistem Pengaduan Pelayanan Publik.
“Sudah betul, segera dibentuk tim complaint handling. Ini bisa menjadi solusi cepat dan meredam keresahan masyarakat,” tambahnya.
Namun demikian, Agus menegaskan bahwa Pertamina harus bertanggung jawab penuh dan memberikan kompensasi kepada konsumen tanpa syarat berdasarkan prinsip strict liability (pertanggungjawaban mutlak).
“Pertamina harus bertanggung jawab menggunakan prinsip strict liability dengan memberi kompensasi atas kerugian material konsumen,” ujarnya.
Agus menjelaskan, prinsip tersebut sesuai dengan PermenPAN Nomor 17 Tahun 2017 tentang Maklumat Pelayanan, yang mewajibkan penyedia layanan publik memberikan kompensasi dan siap dikenai sanksi apabila terjadi penyimpangan dalam pelayanan.
“Pertamina sebagai penyedia layanan publik terikat dengan isi maklumat pelayanan,” tegas Agus.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Pertamina tidak bisa menghindar dari tanggung jawab, karena perusahaan itu merupakan satu-satunya operator yang menyalurkan Pertalite.
“Tidak ada SPBU lain yang menjual bebas Pertalite. Jadi, cukup dengan adanya kerugian yang timbul dan ada hubungan kausalitas, tanggung jawab mutlak berlaku bagi Pertamina,” pungkasnya.
(Red) ss


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini