Publikasiterkini.com // Surabaya – Puluhan anggota Organisasi Masyarakat Madura Nusantara (Mantra) menggelar aksi damai di depan kantor PT Kasa Husada Wira Jatim, Jalan Kalimas No.116, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, Selasa (28/10/2025).
Aksi tersebut digelar untuk mengawal salah satu mantan karyawan, Siti Rohma, yang mengaku belum menerima hak pesangon usai diberhentikan dari perusahaan.
Dalam aksinya, massa menuntut pihak manajemen PT Kasa Husada Wira Jatim segera membayar hak-hak karyawan yang telah di-PHK, termasuk gaji yang belum dibayarkan selama puluhan tahun, tunggakan selama dua tahun terakhir, serta iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan.
“Kami hadir untuk mendampingi Ibu Siti Rohma agar mendapatkan haknya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. Jangan sampai ada lagi karyawan yang dirugikan,”
tegas Musawi, koordinator aksi dari Ormas Mantra.
Siti Rohma, mantan karyawan yang telah bekerja lebih dari 30 tahun, mengaku belum menerima pembayaran sebesar Rp171 juta dari perusahaan. Ia menyebut pemutusan hubungan kerja dilakukan pada 29 Agustus 2025 tanpa kejelasan pembayaran pesangon.
“Belum dibayar sama sekali. Jumlahnya Rp171 juta untuk saya sendiri, padahal saya sudah mengabdi puluhan tahun,”
ungkapnya.
Para demonstran juga menyoroti peran serikat pekerja internal perusahaan yang dianggap tidak transparan. Mereka menuding adanya dugaan manipulasi data keanggotaan pekerja yang seolah-olah masih aktif berproduksi.
“Kami kecewa karena masalah ini hanya diurus oleh satu orang perwakilan serikat. Kami semua berhak tahu dan ikut memperjuangkan,”
ujar salah satu peserta aksi.
Menurut keterangan Siti Rohma, perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja massal dengan dalih efisiensi. Namun di sisi lain, perusahaan diketahui masih melakukan perekrutan karyawan baru.
“Katanya efisiensi dan kondisi keuangan belum stabil, tapi kenyataannya produksi tetap berjalan dan ada karyawan baru,”
kata Siti Rohma.
Dari total pekerja yang terdampak, sedikitnya 51 orang kehilangan pekerjaan. Sebagian besar di antaranya merupakan karyawan lama yang telah bekerja antara 25 hingga 30 tahun.
Karena PT Kasa Husada Wira Jatim berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur, massa aksi turut mendesak Gubernur Jawa Timur untuk ikut bertanggung jawab atas nasib para karyawan yang di-PHK.
“Kami minta Gubernur Jawa Timur ikut bertanggung jawab atas ketidakadilan yang dilakukan oleh PT Kasa Husada Wira Jatim,”
tegas Musawi.
Sebelumnya, pihak perusahaan telah melakukan mediasi dengan Moch. Yahya, S.H., selaku kuasa hukum Siti Rohma. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan. Akibatnya, sejumlah anggota Ormas Mantra sempat mengambil langkah mengosongkan area pabrik agar tidak ada aktivitas hingga kasus mendapat penyelesaian.
Petugas keamanan internal bersama aparat Polsek Pabean Cantikan dan Koramil setempat tampak berjaga di lokasi untuk memastikan aksi berlangsung tertib dan aman.
“Saya hanya ingin keadilan. Hak saya belum diberikan, padahal saya sudah mengabdi puluhan tahun,”
tutur Siti Rohma dengan nada haru.
Hingga sore hari, aksi damai berjalan kondusif. Massa Ormas Mantra menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan mediasi hingga seluruh hak karyawan terpenuhi.
Sementara itu, pihak PT Kasa Husada Wira Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para mantan karyawan tersebut.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini