Publikasiterkini.com // Bone – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanete Riattang. Dua pria yang diduga sebagai pengedar, masing-masing berinisial FR (23) dan AD (41), diringkus dalam operasi penindakan pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Kalimantan, Kelurahan Watampone. Pelaku FR, warga Kelurahan Bajoe, Tanete Riattang Timur, ditangkap setelah kedapatan membawa dua sachet plastik klip berisi sabu. Saat digeledah, petugas juga menemukan satu unit ponsel OPPO A16 warna biru malam dari saku celananya.
Dari hasil pemeriksaan awal, FR mengaku memperoleh sabu tersebut dari AD, warga Jalan Lapatau Dalam, Kelurahan Manurunge. Transaksi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan kontak bernama “AD-L” seharga Rp300 ribu.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung bergerak melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.00 WITA, petugas berhasil mengamankan AD di rumahnya. Dari tangan pelaku, turut disita satu unit ponsel Samsung A2 warna hitam yang digunakan dalam transaksi narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 0,60 gram.
“Benar, kedua pelaku telah kami amankan beserta barang buktinya. Meskipun jumlahnya kecil, proses hukum tetap berjalan karena keduanya merupakan residivis,” ujar Iptu Adityatama.
Kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polres Bone dan dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini