Menu

Pemkot Surabaya Perketat Izin Tenda Hajatan di Jalan Raya, Pelanggar Bisa Didenda Rp50 Juta

Oktober 27, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat aturan pendirian tenda hajatan di jalan raya untuk mencegah gangguan lalu lintas dan mengurangi risiko keselamatan publik. Kebijakan baru ini mulai diberlakukan setelah disepakati bersama kepolisian dan perangkat kelurahan pada Senin (27/10/2025).

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menjelaskan bahwa setiap warga yang ingin menggelar acara di jalan umum wajib mengantongi izin berjenjang dari lingkungan masing-masing. “Izin hari ini sudah disepakati tidak boleh izin secara langsung. Maka dia harus mengajukan izin dan ada keterangan dari RT, RW, dan lurah,” kata Eri Cahyadi.

Menurutnya, proses perizinan kini harus melewati jalur administrasi yang lebih ketat. Setelah mendapat persetujuan dari RT, RW, dan lurah, permohonan baru bisa diajukan ke kepolisian sektor (polsek) setempat. Tanpa surat rekomendasi berjenjang tersebut, pihak kepolisian tidak akan memberikan izin pendirian tenda hajatan.

“Dari hasil koordinasi dengan kepolisian, polsek tidak akan lagi memberikan izin tanpa ada alur permintaan izin dan persetujuan yang runtut. Jika itu dilanggar warga, akan ada sanksi tegas hingga denda Rp50 juta,” tegas Eri.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi ke-495: Bangkalan Siap Jadi Daerah Ramah Investasi, Aman, dan Berbudaya

Pemkot Surabaya juga telah menugaskan perangkat RT, RW, dan kelurahan untuk menyosialisasikan aturan ini kepada masyarakat. Selain mekanisme perizinan, regulasi baru itu turut mengatur batas luas penggunaan jalan yang diperbolehkan untuk tenda hajatan.

“Jadi di dalam itu akan keluar (tertera) berapa meter (syarat diperbolehkannya) menggunakan jalan tersebut. Satu meter, setengah meter, atau semua, nah itu akan ada di surat izin yang akan keluar,” jelas Eri.

Pengetatan aturan tersebut dilakukan untuk menekan potensi gangguan aktivitas publik di jalan umum. Pemerintah menilai, penggunaan ruas jalan untuk hajatan kerap menimbulkan kemacetan, menghambat mobilitas warga, serta berisiko mengganggu penanganan darurat seperti ambulans dan pemadam kebakaran.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga ketertiban dan keselamatan bersama, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat bahwa penggunaan fasilitas publik harus tetap memperhatikan kepentingan umum.

 

 

 

SOFI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode