Menu

Pemerintah Desa Bakalan Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu

Oktober 27, 2025

Publikasiterkini.com // Mojokerto – Pemerintah Desa Bakalan di bawah kepemimpinan Kepala Desa H. Soliqin, S.H. menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengurus dan Kader Posyandu dalam Implementasi Pelayanan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Mojokerto Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, dengan dihadiri berbagai unsur masyarakat, perangkat desa, serta para kader Posyandu dari wilayah sekitar.

Dalam kegiatan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto turut hadir dan memberikan arahan. Sugeng Nuryadi, S.IP., M.M., selaku narasumber dari DPMD, menekankan pentingnya peningkatan kapasitas kader Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan dasar masyarakat, terutama di bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

“Kader Posyandu memiliki peran strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas. Melalui peningkatan kapasitas ini, diharapkan mereka mampu memahami dan melaksanakan enam bidang pelayanan dasar sesuai dengan standar pelayanan minimal yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Sugeng Nuryadi dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakalan H. Soliqin, S.H. menyampaikan komitmennya untuk terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia di tingkat desa, khususnya bagi para kader yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

“Kami berharap kegiatan ini mampu memperkuat koordinasi dan kompetensi para kader Posyandu agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal dan profesional,” tutur H. Soliqin.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber, yang membahas berbagai tantangan di lapangan serta strategi peningkatan kinerja Posyandu di masa mendatang.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Bakalan berharap dapat mewujudkan pelayanan masyarakat yang lebih baik, merata, dan sesuai dengan standar pelayanan minimal yang berlaku di Kabupaten Mojokerto.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode