Menu

Ungkap Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polres Jakbar Sita Sabu, Ekstasi, dan Happy Water

Oktober 24, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Jakarta Barat kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Petugas berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi Jakarta–Medan dan mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (15/8/2025) tersebut, polisi menyita 3 kilogram sabu-sabu dalam kemasan teh China warna hijau, 13.557 butir ekstasi seberat 5.423 gram, serta 75 sachet happy water dengan total 1.725 gram.

Barang bukti tersebut ditampilkan dalam press conference pencapaian pemberantasan narkoba sepanjang tahun 2025 yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (22/10/2025).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Vernal Armando S, menjelaskan bahwa dua orang pelaku berinisial WN dan RI ditangkap dalam operasi tersebut.

“Dari pengungkapan itu kami berhasil mengamankan 3 kg sabu dalam kemasan teh China warna hijau, 13.557 butir ekstasi seberat 5.423 gram, dan 75 sachet happy water seberat 1.725 gram,” ujar Kompol Vernal saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pelaku di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, pada April 2025. Dari hasil interogasi, polisi mendapatkan informasi bahwa sumber narkotika tersebut berasal dari seorang pria yang beroperasi di sekitar Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

Baca Juga :  Luka Lama Terbuka Lagi: Inggris Ditaklukkan Argentina di Menit Akhir

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Unit III Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin AKP Hamdan Agus melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga ke Kota Medan. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba yang beroperasi lintas provinsi.

Para pelaku berikut barang bukti ditemukan di Perumahan Permata Setiabudi Residence No. B-10, Jalan Pasar III Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Permenkes RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Barat dalam memerangi peredaran gelap narkoba yang merusak generasi bangsa.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode