Menu

Oknum Wartawan di Subang Ditangkap Polisi atas Dugaan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Oktober 24, 2025

Publikasiterkini.com // Subang – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Subang berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui merupakan oknum wartawan salah satu media online.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah pelaku oleh anggota Unit PPA Satreskrim Polres Subang. Pelaku berinisial AK (41), warga Desa Cikalongsari, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Subang telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Hendra, Kamis (23/10/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (20/7/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Kafe Tiga Bintang, Desa Cikijing, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. Korban berinisial AT (15) diketahui bekerja di kafe tersebut, yang sebelumnya dikelola oleh pelaku.

Pelaku diduga melakukan aksi bejatnya dengan menarik tangan korban dan memaksanya masuk ke dalam kamar di lokasi tersebut, lalu menyetubuhi korban sebanyak satu kali.

Baca Juga :  Bambang Haryo: Media Sosial Jadi Kunci Memperkuat Promosi Pariwisata Daerah

Atas kejadian itu, kakak korban, Irwan Kriatianto (29), melaporkan perbuatan pelaku ke Polres Subang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu helai cardigan panjang warna biru dongker, celana panjang jeans warna abu-abu, BH warna hitam, celana dalam warna oranye, tangtop warna abu-abu, serta hasil visum et repertum.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap anak.

“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, siapa pun orangnya. Perlindungan anak adalah prioritas,” tegas Kombes Pol. Hendra Rochmawan.

Langkah cepat Unit PPA Satreskrim Polres Subang ini merupakan bagian dari tindak lanjut arah kebijakan Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan untuk meningkatkan kepercayaan publik serta memberikan citra positif Polri melalui penegakan hukum terhadap kasus-kasus atensi yang menjadi sorotan masyarakat.

Baca Juga :  Bambang Haryo: Media Sosial Jadi Kunci Memperkuat Promosi Pariwisata Daerah

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode