Publikasiterkini.com // Pamekasan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan bermotif rekrutmen anggota Polri Tahun Anggaran 2025.
Pelaku berinisial MZ (55), warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan, ditangkap setelah menipu korbannya ASH (35), warga Desa Lembung, Kecamatan Galis, Kabupaten Pamekasan, dengan kerugian mencapai Rp 500 juta.
Modus pelaku adalah mengaku sebagai staf khusus Mabes Polri sekaligus ajudan Kapolri, dan meyakinkan korban bahwa dirinya bisa membantu meloloskan adik korban menjadi anggota Polri melalui jalur khusus.
“Korban percaya dan mentransfer uang senilai total Rp 500 juta ke rekening pelaku pada 30 Juni 2025 melalui Bank Jatim Unit Larangan,” ungkap Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Jupriadi, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini bermula ketika adik korban dinyatakan gugur pada tahap peringkingan daerah seleksi anggota Polri pada Mei 2025. Korban kemudian menghubungi kenalannya berinisial ALSA, yang mengaku mengenal seseorang dari Mabes Polri. ALSA memperkenalkan korban kepada pelaku MZ, yang bahkan sempat menunjukkan ID Card palsu staf khusus Mabes Polri untuk meyakinkan mereka.
Namun, setelah uang diserahkan, adik korban tidak kunjung diterima menjadi anggota Polri, dan pelaku tak mengembalikan uang tersebut. Merasa tertipu, korban melapor ke Polres Pamekasan.
AKP Jupriadi menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang menjanjikan kelulusan seleksi anggota Polri dengan imbalan uang.
“Siapa pun yang menawarkan jasa calo masuk Polri, sudah pasti pelaku penipuan. Mereka memanfaatkan kondisi psikologis peserta dan membawa-bawa nama institusi untuk menipu masyarakat,” tegas AKP Jupriadi.
Atas perbuatannya, pelaku MZ dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini