Publikasiterkini.com // Lumajang – Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Lumajang menyatakan tidak berwenang atas penghentian operasional dapur MBG di wilayahnya.
Satgas menyebut, status Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di bawah kewenangan Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua Satgas MBG Lumajang, Drs. Agus Triyono, MSi, menegaskan bahwa, tugas satgas sebatas menjadi fasilitator bagi mitra BGN atau yayasan yang mengalami kendala dalam proses beroperasinya dapur MBG.
Semisal kendala soal perizinan, masalah dengan lingkungan, maupun dalam persoalan mencari sasaran.
“Persoalan internal SPPG, seperti dapur itu beroperasi apa tidak merupakan kewenangan BGN,” tutur Agus Triyono, Sekda Lumajang ketika diwawancarai jatimhariini.co.id, Senin (20/10/2025).
Persoalan yang sempat melibatkan peran satgas, yaitu ketika awal pelaksanaan program MBG.
Sejumlah sekolah sempat menolak ketika melakukan kontrak kerja. Sebab masih ada beberapa sekolah yang ragu, apakah SPPG tersebut memang resmi atau abal-abal.
Sedangkan jika ada masalah terkait menu MBG maupun soal pelayanan, kendala itu akan ditangani dinas terkait.
“Misal ada SPPG yang berdekatan dan kesulitan mencari sasaran, kita bantu. Jadi kalau ada SPPG yang libur, tidak bisa dilimpahkan ke SPPG lain,” pungkasnya.
Sumber : jatimhariini.co.id
SOFI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini