Publikasiterkini.com // Bangkalan – Aksi penganiayaan terjadi di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Peristiwa ini melibatkan satu keluarga yang melakukan kekerasan terhadap seorang ibu dan anaknya yang masih berusia enam tahun. Kasus tersebut kini menjadi atensi serius pihak Kepolisian Resor Bangkalan.
Tak butuh waktu lama, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan berhasil mengamankan dua pelaku yang diketahui merupakan ibu dan anak, serta tetangga dari korban.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., mengungkapkan, kedua pelaku berinisial MY (42) dan R (21) telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua pelaku kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Hafid saat didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, Senin petang (20/10/2025).
Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, peristiwa bermula ketika anak korban, E (6), sedang membeli jajanan bersama teman-temannya saat jam istirahat di madrasah. Setelah makan, bungkus jajanan dibuang di halaman sekolah. Tak lama kemudian, seorang nenek bernama MS (80) — ibu dari MY — mendatangi anak-anak tersebut sambil membawa sebatang bambu.
MS yang saat itu membantu MY berjualan di sekitar sekolah, diduga langsung memukul E dan teman-temannya hingga menyebabkan bagian mata E lebam.
Mengetahui anaknya dianiaya, ibu korban MK segera menghubungi cucu MS, yakni R, untuk meminta pertanggungjawaban. Meski R sempat meminta maaf atas perbuatan neneknya, namun keributan berlanjut hingga terjadi aksi penganiayaan terhadap MK.
Akibat kejadian tersebut, MK mengalami luka di bagian kepala dan tubuh, serta trauma mendalam.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami,” jelas AKP Hafid.
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.
“Saat ini sedang kami dalami kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” pungkasnya.
(Red)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini