Publikasiterkini.com // Gresik – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) Gubernur Jawa Timur dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menjadi penegasan tanggung jawab pemerintah dalam pemulihan Sungai Brantas. Lembaga pemerhati lingkungan Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) menilai, Gubernur Jawa Timur sudah sepatutnya meminta maaf kepada masyarakat atas kelalaian dalam mengelola sungai yang menjadi sumber air jutaan warga Jawa Timur tersebut.
Koordinator Kampanye Ecoton, Alaika Rahmatulla, menjelaskan, penolakan PK oleh MA dengan Nomor 821 PK/Pdt/2025 tertanggal 21 Agustus 2025 menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan pemerintah melakukan langkah konkret pemulihan pencemaran Sungai Brantas.
“Dengan putusan ini, industri di sepanjang Sungai Brantas akan kesulitan membuang limbah tanpa diolah. Setiap industri wajib memasang CCTV yang langsung mengarah ke outlet buangan limbah,” ungkap Alaika.
Putusan tersebut mempertegas perkara Nomor 08/Pdt.G/2019/PN Sby Jo. No. 177/PDT/2023/PT.Sby Jo. No. 1190 K/PDT/2024, yang dikirimkan kepada kuasa hukum Ecoton, Rulli Mustika Adya, SH., MH., dan ditandatangani jurusita pengganti, Suriadi, pada 1 Oktober 2025.
Alaika menegaskan, dengan ditolaknya PK tersebut, Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR wajib melaksanakan 10 amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur.
“Kerusakan Sungai Brantas sudah tidak terkendali. Industri membuang limbah tanpa pengolahan, dan banyak bangunan liar tumbuh di bantaran sungai akibat lemahnya pengawasan,” tegasnya.
Menurut Ecoton, lemahnya penegakan hukum lingkungan dan minimnya monitoring di lapangan membuat pencemaran kian parah. “Upaya pengendalian dan pemulihan hanya gimmick. Kegiatan dilakukan sebatas formalitas tanpa dampak nyata,” ujar Alaika.
Berikut 10 poin amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang wajib dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Timur dan Menteri PUPR:
1. Meminta maaf kepada masyarakat di 15 kota/kabupaten yang dilalui Sungai Brantas atas kelalaian dalam pengelolaan dan pengawasan sungai.
2. Memasukkan program pemulihan kualitas air Sungai Brantas dalam APBN 2020.
3. Memasang CCTV di setiap outlet wilayah DAS Brantas untuk pengawasan limbah cair.
4. Melakukan pemeriksaan independen terhadap seluruh DLH di Jawa Timur dengan melibatkan masyarakat, akademisi, dan NGO lingkungan.
5. Mengeluarkan peringatan kepada industri di wilayah DAS Brantas agar mengelola limbah cair sebelum dibuang.
6. Memberi sanksi administrasi bagi industri yang melanggar baku mutu air.
7. Memasang alat pemantau kualitas air real time di sepanjang Sungai Brantas.
8. Melakukan kampanye dan edukasi masyarakat agar tidak mengonsumsi ikan yang mati akibat limbah.
9. Memerintahkan DLH Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan industri dalam pengelolaan limbah cair.
10. Membentuk Satgas pemantauan dan pengawasan pembuangan limbah cair di Jawa Timur.
Sementara itu, Prigi Arisandi, Manager Sains, Seni, dan Komunikasi Ecoton, menegaskan perlunya kebijakan penanganan terpadu terhadap fenomena kematian ikan massal yang kerap terjadi di Sungai Brantas.
“Selama ini kejadian ikan mati massal berulang tanpa penyelesaian. Penyebabnya tidak pernah diungkap ke publik, bahkan cenderung dipeti-eskan,” ujar Prigi.
Dari hasil survei Ecoton terhadap 535 warga Jawa Timur, ditemukan bahwa 62,1% menilai pengelolaan Sungai Brantas oleh pemerintah provinsi masih buruk. Sebanyak 88% responden menyatakan sungai masih tercemar, 73,5% meyakini sumber pencemaran berasal dari sampah plastik dan limbah rumah tangga, sementara 25% menyebut industri sebagai penyumbang utama.
“Sudah saatnya Gubernur dan Menteri PUPR meminta maaf kepada masyarakat di daerah aliran Sungai Brantas. Selama ini, kelalaian dalam pengawasan menyebabkan sungai terus tercemar dan ekosistemnya rusak,” tutup Alaika.
Red


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini