Publikasiterkini.com // Kepolisian Resor Mojokerto Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Gedeg. Dua pelaku berinisial MA (32), warga Kabupaten Gresik, dan MR (19), warga Kabupaten Lamongan, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto, S.H., S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (9/10/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor pada 1 Oktober 2025 di depan sebuah warung kopi di wilayah Gedeg.
“Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi S-2140-SV di halaman warung dalam kondisi terkunci stang dan tertutup pelindung magnet. Namun keesokan harinya, kendaraan tersebut sudah tidak ada di tempat,” jelas AKBP Herdiawan.
Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku. Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah melakukan aksi serupa di sejumlah wilayah lain.
“Dari hasil pengembangan, diketahui total ada empat unit kendaraan yang dicuri oleh para tersangka, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lamongan, Mojokerto, dan Jombang,” ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
1 unit sepeda motor Honda Beat
1 unit sepeda motor Honda Genio
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox
1 unit sepeda motor Yamaha R15
2 buah mata kunci T dan 1 gagang kunci T
1 buah jaket, 1 pasang sarung tangan belang hitam-abu, dan 1 topi hitam
Modus operandi pelaku, lanjut Kapolres, dilakukan dengan cara merusak stang sepeda motor menggunakan kunci T, lalu membawa kabur kendaraan untuk dijual kembali demi mendapatkan keuntungan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
“Kasus ini menjadi perhatian kami dalam upaya menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta menekan angka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota,” tegas AKBP Herdiawan.
Red


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini