Menu

Kasus Pembunuh Ojol Syahrama Dilimpahkan ke Kejari Gresik, Rekontruksi Ulang Dilakukan

Oktober 8, 2025

Publikasiterkini.com // Gresik – Proses hukum kasus pembunuhan driver ojek online (ojol) yang dilakukan Syahrama, 36, memasuki babak baru. Residivis asal Sidoarjo itu telah dilimpahkan kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

Kasi Pidum Kejari Gresik, Brama Prima Putra menjelaskan bahwa Syahrama akan segera dipindahkan ke Rutan Kelas IIB Gresik dalam waktu dekat. Setelah berkas dinyatakan P21 atau lengkap, Kejari akan menggelar rekonstruksi ulang kasus yang menyebabkan tewasnya Sevi Ayu Claudia itu.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan rekonstruksi ulang, ini menjadi dasar kami dalam menyusun surat dakwaan proses persidangan,” ujar Brama, Selasa (7/10/25).

Bram menjelaskan, rekonstruksi itu dibutuhkan untuk mendalami unsur perencanaan dalam kasus pembunuhan tersebut. Mulai dari proses tersangka menghabisi nyawa korban, hingga membuang jasadnya di Kedamean, Gresik.

“Karena dari hasil tes kejiwaan menunjukkan adanya unsur kesengajaan. Rekonstruksi kami rencanakan pada pekan depan,” tambahnya.

Seperti diketahui, pembunuhan itu dilakukan tersangka di tempat usaha fotokopi miliknya di Sidoarjo, pada 26 Juli 2025 lalu. Satreskrim Polres Gresik juga telah menggelar pra-rekonstruksi, 5 Agustus kemarin.

“Ada 53 adegan yang diperagakan, tersangka telah mengakui memukul korban berulangkali hingga tak berdaya dengan besi pemotong kertas yang disiapkan,” tutur Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al Qarni.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

Dari hasil pra-rekonstruksi itu, Syahrama tampak sengaja menghabisi nyawa korban dan berdalih sakit hati. Hal itu juga diperkuat dengan hasil tes kejiwaan yang menunjukkan unsur kesengajaan.

“Tidak ada tanda-tanda gangguan kejiwaan. Murni sengaja dan telah direncanakan,” pungkasnya.

Dengan kejadian ini, Syahrama akan dikenai Pasal 340 KUHP atas pembunuhan berencana. Pria berdarah dingin itu terancam hukuman pidana mati atau penjara 20 tahun. Statusnya sebagai residivis pembunuhan tentu akan memberatkannya.

“Status tersangka sebagai residivis juga akan kami tambahkan menjadi unsur pemberat pidana,” tutup Brama.

 

 

 

IMAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode