Menu

Polsek Kenjeran Tangkap Dua Jambret HP di Jembatan Kedinding Lor

Oktober 7, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penjambretan handphone yang terjadi di kawasan Jembatan Kedinding Lor, Surabaya, pada Sabtu (4/10) malam.

Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi berinisial DSR (22) menjadi korban aksi dua pelaku, yakni MS (27) dan ZZ (20), warga Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan kejadian bermula saat korban dibonceng oleh adiknya usai membeli makanan. Saat melintas di Jembatan Kedinding Lor sekitar pukul 22.30 WIB, dua pelaku yang berboncengan memepet korban dan merampas handphone dari tas selempang korban.

“Pelaku memanfaatkan situasi saat tas korban dalam keadaan terbuka. HP langsung diambil secara paksa,” ujar Iptu Suroto, Senin (7/10).

Korban yang tidak tinggal diam langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” bersama adiknya. Beruntung, pada saat kejadian, Unit Reskrim Polsek Kenjeran tengah melaksanakan patroli dan penggal jalan sehingga segera merespons laporan warga.

Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan di kawasan Dukuh Bulak Banteng, Surabaya.

Baca Juga :  Menanti Ketegasan Polsek Bubutan: Laporan Begal di Jalan Demak Jangan Cuma Jadi Tumpukan Berkas!

“Tersangka ditangkap setelah terpojok karena ada hajatan warga. Anggota Polsek Kenjeran langsung mengamankan keduanya,” jelas Suroto.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone milik korban dan satu unit sepeda motor matik yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kenjeran. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memastikan apakah keduanya terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain.

“Pengakuan awal, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi tersebut. Namun kami tetap lakukan pengembangan untuk memastikan tidak ada TKP lainnya,” pungkas Suroto.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

 

Sambasri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode