Menu

Bareskrim Polri Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Proyek PLTU 1 Kalimantan Barat

Oktober 7, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat periode 2008–2018.

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PLN saat itu, Fahmi Mochtar (FM), serta tiga pihak swasta berinisial Halim Kalla (HK), RR, dan HYL.

“Pertama ini tersangka FM. Artinya yang bersangkutan menjabat sebagai Direktur PLN saat itu. Kemudian dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan juga pihak lainnya,” ungkap Kepala Dittipidkor Bareskrim Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, di Mabes Polri, Senin (6/10/2025).

Irjen Cahyono menjelaskan, kasus ini bermula dari pelaksanaan lelang ulang proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output 2×50 MegaWatt oleh PT PLN. Sebelum pelaksanaan lelang, diduga telah terjadi permufakatan antara pihak PLN dan calon penyedia dari PT BRN untuk mengatur agar perusahaan tersebut memenangkan lelang.

“Dari awal perencanaan sudah terjadi korespondensi. Artinya ada permufakatan dalam rangka memenangkan pelaksanaan pekerjaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan, panitia pengadaan PLN meloloskan konsorsium (KSO) BRN–Alton–OJSEC meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Namun, pada 2009, KSO BRN justru mengalihkan pekerjaan kepada pihak ketiga dengan kesepakatan pemberian imbalan tertentu, bahkan sebelum kontrak ditandatangani.

Baca Juga :  Malam Minggu Aman: Aksi Sigap Tiga Pilar Kenjeran dan Bulak Lewat Patroli Asuhan Rembulan

Sayangnya, baik KSO BRN maupun pihak ketiga tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut. Dari total pekerjaan, hanya 57% yang dapat diselesaikan, meski kontrak telah diperpanjang hingga 10 kali sampai Desember 2018.

“Padahal, KSO BRN telah menerima pembayaran dari PT PLN sebesar Rp323 miliar untuk pekerjaan konstruksi sipil dan US$62,4 juta untuk pekerjaan mechanical electrical,” ujar Cahyono.

Akhirnya, proyek pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat tersebut mangkrak, lantaran pihak pelaksana mengalami keterbatasan keuangan dan tidak mampu menuntaskan pekerjaan yang hanya mencapai 85,56%.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode