Menu

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bekuk Dua Pelaku Curanmor, Temukan Alat Isap Sabu Hingga Timbangan Elektrik

Oktober 6, 2025

Publikaterkini.com // Surabaya – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dua pelaku, FF 22, dan MA, 26, diamankan setelah polisi melakukan pendalaman kasus penyidikan secara intensif dan bukti dari rekaman CCTV di lokasi kejadian Jalan Ikan Sepet, Surabaya.

Kasat reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo, melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, menjelaskan bahwa kasus ini diungkap bermula saat adanya laporan yang dibuat korban TCS, Warga Kupang Krajan, Surabaya. Korban menjelaskan bahwa dirinya telah kehilangan sepeda motor matic di teras kantor jalan Ikan Sepet, Surabaya.

“Dari hasil olah TKP dan analisa dari rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang saat itu menggunakan motor trail untuk berkeliling mencari targetnya. Mereka melancarkan aksinya saat situasi di lokasi target tampak sepi,” Ujar Iptu Suroto.

Kronologi penangkapan pelaku pertama MA, ia ditangkap di rumah kosnya di kawasan Rangkah, Surabaya, pada Selasa (30/9/25) silam. Pada saat penggeledehan, polisi menemukan beberapa barang bukti diantaranya motor CRF yang digunakan saat beraksi, pakaian yang sesuai rekaman CCTV, hingga berbagai alat yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga :  Sapa Pemohon SIM, Kapolres Pasuruan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026

Dihari yang sama, polisi melakukan pengembangan kasus yang mengarah pada pelaku kedua, FF yang diamankan di rumahnya di kawasan Bulak Banteng. Di rumah pelaku, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan alat hisap sabu serta perlengkapan yang menguatkan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian.

Dari hasil pengungkapan ini, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 2 unit kendaraan, beberapa STNK dan KTP milik orang lain, senjata tajam, serta alat-alat yang berkaitan dengan tindak pidana narkoba.

““Dua pelaku ini merupakan residivis. MA pernah terlibat kasus pengeroyokan pada tahun 2021, sedangkan FF pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2019,” imbuh Iptu Suroto.

Dalam proses pemeriksaan, pihak kepolisian juga mendapati bahwa kedua tersangka turut terlibat dalam aksi curanmor lain di wilayah Surabaya dan sekitarnya, seperti Kertajaya, Tembok, Pasar Turi dan lokasi lain yang sudah teridentifikasi.

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat ini masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan mengungkap kemungkinan adanya laporan polisi tambahan di TKP lain. Sementara untuk terkait barang bukti narkoba, diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Momentum Hari Jadi ke-495: Bangkalan Siap Jadi Daerah Ramah Investasi, Aman, dan Berbudaya

“Kami berkomitmen dan akan terus menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tutupnya.

 

 

 

IMAM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode