Menu

Satresnarkoba Polres Malang Gagalkan Peredaran 82 Poket Sabu di Turen

Oktober 5, 2025

Publikasiterkini.com // Malang – Satresnarkoba Polres Malang, Jawa Timur, kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar. Dari hasil penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Turen, polisi menemukan 82 poket sabu dan satu poket ganja siap edar.

Barang bukti sabu tersebut jika ditimbang mencapai 164,7 gram, sementara ganja seberat 12,10 gram. Temuan ini membuat polisi memastikan bahwa pelaku bukan sekadar pengguna, melainkan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Dua pria berinisial BPA (30) dan SNR (39) ditangkap saat penggerebekan berlangsung pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Keduanya tidak berkutik saat polisi masuk ke kontrakan di Dusun Meduran, Desa Undaan, Turen.

“Total ada 82 poket sabu yang disita dari TKP, ditambah ganja. Ini jelas barang bukti dalam jumlah besar. Kami juga mengamankan timbangan digital, alat hisap, serta beberapa handphone,” kata Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar, Sabtu (4/10/2025).

Bambang menegaskan, polisi kini masih melakukan pengembangan kasus. Pihaknya mendalami dari mana para tersangka mendapatkan pasokan narkoba dan apakah ada jaringan lain yang terhubung.

Baca Juga :  Tragedi di Sampang! 27 Pria Diduga Perkosa Remaja 15 Tahun, KPAI Desak Polisi Bertindak Cepat

“Kasus ini tidak berhenti di dua tersangka saja. Kami akan telusuri hingga ke atas, termasuk kemungkinan adanya pemasok dan pengedar lain,” tegas Bambang.

Selain sabu dan ganja, polisi juga menyita berbagai perlengkapan seperti pipet kaca, plastik klip kosong, kertas papir, wadah rokok, hingga dua unit timbangan digital. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Polres Malang.

Bambang juga mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Menurutnya, peran warga sangat penting dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan masing-masing.

“Informasi kecil bisa membuka kasus besar seperti ini. Bagi seluruh masyarakat, jangan ragu untuk memberikan informasi apapun melalui layanan telepon bebas pulsa di nomor 110,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat mulai dari belasan tahun penjara hingga seumur hidup.

 

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode