Menu

Polri Serap Masukan Masyarakat Soal Pengamanan Unjuk Rasa

September 30, 2025

Publikasiterkini.com // JakartaKepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyerap masukan dari sejumlah kelompok masyarakat terkait penanganan unjuk rasa oleh kepolisian pada akhir Agustus 2025.

Masukan itu disampaikan dalam kegiatan dialog publik dengan tema Penyampaian Pendapat di Muka Umum Hak dan Kewajiban Tindakan Anarkistis Menjadi Tanggung Jawab Hukum di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Senin (29/9/2025).

Kelompok masyarakat hadir adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Centra Initiative, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Amnesty International Indonesia, dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Hadir pula beberapa pakar, yaitu Rocky Gerung Pengamat Politik dan Prof. Franz Magnis-Suseno Pengajar Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara.

Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo Kapolri mengatakan kegiatan diskusi ini menjadi kesempatan bagi pihaknya untuk mendengar langsung harapan dari masyarakat sipil terhadap institusi Bhayangkara.

“Tidak hanya dalam hal penanganan unjuk rasa, tapi juga hal-hal lain yang memang langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Kapolri, dikutip dari Antara pada Selasa (30/9/2025).

Baca Juga :  Gugus Tugas Polsek Rembang Pantau Lahan P2L, Wujudkan Ketahanan Pangan Melalui Implementasi Asta Cita Presiden RI

Sementara itu, Muhammad Isnur Ketua Umum YLBHI mengatakan dirinya menyampaikan sejumlah masukan kepada Polri, diantaranya meminta agar kepolisian membebaskan aktivis demokrasi yang ditahan dan mendorong Polri memperbaiki paradigma agar lebih menghormati hak-hak sipil.

“Kami mendorong adanya bagaimana struktur dan program baik dari mulai pendidikan, rekrutmen, kemudian upgrading setiap anggota itu lebih memahami bagaimana prosedur tetap (protap) dan lebih menghargai kebebasan berekspresi, membuka ruang agar teman-teman yang mendorong perubahan itu dijamin dan dilindungi,” katanya.

Sementara itu, Iftitah Sari Peneliti ICJR memberikan masukan agar Polri tidak menangani aksi penyampaian pendapat dengan tindakan represif.

“Ada sesuatu yang harus diubah di dalam sistem yang harapannya ke depan untuk setiap unjuk rasa, penyampaian melalui demonstrasi itu tidak lagi diikuti oleh aksi-aksi penangkapan dan penahanan yang itu menciptakan iklim ketakutan bagi kami,” ucapnya.

Atas masukan yang diterima, Kapolri menyampaikan ucapan terima kasih dan berharap ke depan akan terus terbangun hubungan yang lebih konstruktif.

“Tentunya kami, Polri, terus akan berupaya untuk melakukan perbaikan dengan transformasi reformasi, hal-hal yang memang harus kita lakukan sesuai dengan perkembangan zaman,” ucapnya.

Baca Juga :  Tinggalkan Api untuk Usir Nyamuk, Kandang Kambing di Surabaya Ludes Terbakar

Dalam pidato saat penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Ke-6 PKS di Jakarta (29/9/2025), Prabowo Subianto Presiden RI mengkritisi aksi kekerasan dan pembakaran fasilitas publik yang terjadi saat terjadi gelombang unjuk rasa akhir-akhir ini.

“Tindakan membakar gedung yang dibangun dengan uang rakyat, termasuk gedung DPR/MPR, sebagai kejahatan yang tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Katanya memperjuangkan demokrasi, tetapi lembaga demokrasi gedung DPR-MPR dibakar,” katanya di hadapan kader PKS.

Kepala Negara menilai pelaku kekerasan bukanlah aktivis atau pejuang keadilan, melainkan pihak yang memiliki niat jahat untuk mengacaukan stabilitas nasional dengan cara memicu kerusuhan, membuat bom molotov.

 

 

SOFI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode