Publikasiterkini.com // Sumenep – Pekerjaan rehabilitasi gedung di SMK Negeri 1 Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menuai sorotan. Proyek yang dibiayai dengan dana negara itu diduga tidak memasang papan nama kegiatan sejak awal hingga kini, sebagaimana diwajibkan oleh aturan.
Pantauan di lokasi pada Senin (29/9/2025), tidak terlihat adanya papan informasi proyek. Padahal, papan tersebut seharusnya mencantumkan data penting seperti nilai anggaran, sumber dana, jangka waktu pelaksanaan, serta nama kontraktor.
Ketiadaan papan proyek ini memicu tanda tanya besar. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi terkait penggunaan dana negara. Sementara itu, Permen PUPR No. 29/PRT/M/2006 secara teknis mewajibkan pemasangan papan proyek sejak pekerjaan dimulai.
“Kalau tidak ada papan proyek, publik sulit mengawasi. Kami tidak tahu berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan, dan kapan selesai. Padahal ini proyek sekolah, seharusnya terbuka agar jelas bagi semua pihak,” ungkap seorang warga Arjasa.
Masyarakat menilai, minimnya transparansi berpotensi menimbulkan dugaan penyimpangan. Terlebih pembangunan di sektor pendidikan seharusnya menjadi teladan dalam keterbukaan anggaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Warga mendesak agar pemerintah daerah dan pihak berwenang segera mengambil langkah tegas demi menjamin prinsip keterbukaan informasi dijalankan, sehingga hasil pembangunan benar-benar sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi dunia pendidikan.
Red


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini