Menu

Pelaku Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Kebomas Gresik Ditangkap, Akui Karena Fantasi Seksual

November 25, 2025

Publikasiterkini.com ° Gresik – Tim Resmob Polres Gresik berhasil mengamankan pelaku pencurian pakaian dalam wanita yang videonya sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial RAS (27), warga Kabupaten Lamongan, ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berbasis rekaman CCTV.

Kanit Resmob Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, yang memimpin langsung penyelidikan mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima aduan dari korban DAS dan melihat video viral tersebut.

“Dari analisis rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi nomor polisi sepeda motor yang digunakan pelaku. Pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 16.10 WIB, pelaku kami amankan di Jalan Raya Ambeng-Ambeng, Kecamatan Duduksampeyan,” ujar Ipda Andi, Senin (24/11/2025).

Dalam pemeriksaan, RAS mengakui perbuatannya. Ia mencuri bra milik korban pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Randuagung, Kecamatan Kebomas. Pelaku yang mengenakan jaket hoodie hitam, helm putih, dan mengendarai Honda Scoopy merah maroon terekam jelas mengambil pakaian dalam dari jemuran.

“Pelaku mengaku aksinya dilatarbelakangi oleh dorongan fantasi seksual. Barang-barang curian disimpan di kamar rumahnya,” tambah Ipda Andi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 4 Kasus, dari Satwa Dilindungi hingga Dugaan Penyelewengan BBM Jenis Solar

– 1 unit sepeda motor Honda Scoopy 2025 nopol S-3523-JDC

– 1 helm warna putih

– 1 jaket hoodie hitam

– 1 pasang sandal selop hitam-putih

– 3 bra (merah-hitam, merah maroon, dan abu-abu)

– Rekaman CCTV kejadian

Atas perbuatannya, RAS dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan.

“Kami mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat menjemur pakaian, khususnya pakaian dalam yang bersifat pribadi. Sebaiknya jemur di tempat tertutup atau di dalam rumah agar tidak menjadi sasaran pelaku,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan atau mencurigai kejadian serupa diminta segera melapor melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006 atau langsung ke kantor polisi terdekat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode