Publikasiterkini.com // Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan impor pakaian bekas ilegal dengan nilai mencapai lebih dari Rp4 miliar. Pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian operasi yang digelar pada pekan ini. (22/11)
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, barang-barang tersebut masuk ke Indonesia melalui “pelabuhan tikus” di wilayah pesisir kemudian diedarkan ke sejumlah pasar besar di Jakarta dan sekitarnya.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah menyamarkan pakaian bekas sebagai barang daur ulang di dalam kontainer yang telah dimodifikasi khusus agar tidak terdeteksi petugas,” ungkap Wira.
Kontainer-kontainer berisi ribuan bal pakaian bekas itu ditemukan dalam kondisi terbungkus rapat dan disembunyikan di beberapa lokasi gudang di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Dari hasil penggerebekan, polisi menetapkan sejumlah tersangka yang berperan sebagai importir, distributor, kurir, hingga pemodal. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Karantina dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
“Impor pakaian bekas ilegal ini tidak hanya merugikan industri tekstil dan produk dalam negeri, tetapi juga membawa risiko kesehatan karena berpotensi mengandung bakteri dan penyakit berbahaya bagi masyarakat,” tegas Wira.
Seluruh barang bukti berupa puluhan kontainer pakaian bekas telah diamankan. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok utama di luar negeri.
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas perdagangan ilegal yang merugikan perekonomian nasional dan membahayakan kesehatan masyarakat.
(Redaksi)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini