Publikasiterkini.com // Jawatimur – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Nota Dinas Nomor 800.1/ 5704 /101.1/2025 tentang Pemberlakuan Pakaian Dinas ASN dan Non ASN.
Aturan terbaru pemakaian dinas bagi ASN maupun Non ASN Jawa Timur telah diatur dalam Pergub Jatim Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara.
Mulai tanggal 1 Oktober 2025 bagi ASN dan Non ASN di Jawa Timur wajib menggunakan aturan berpakaian sebagai berikut:
Hari Senin – Selasa
• ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Khaki, Jilbab Mustard
• Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan)
• ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Hitam Putih, Jilbab Khaki Muda
• Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Cream, Jilbab Khaki (seperti bawahan).
Hari Kamis – Jum’at
• ASN (PNS dan PPPK) wajib memakai PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos
• Non ASN (PTTPK, GTT, PTT) memakai PDH Batik bawahan hitam, Jilbab polos
• Sedangkan aturan pakaiana setiap tanggal 17 dan Upacara Hari Besar semua menggunakan PDH Korpri.
• Adapun untuk Atribut Lengkap menggunakan Pin Korpri, Papan Nama, Tulisan Kementerian dan Pemerintah Daerah, Lambang Provinsi Jawa Timur, dan ID Card masing-masing.
Perubahan Baru
Sedangkan atribut yang berubah dari sebelumnya adalah:
Tulisan Kementerian yang berlaku “KEMENTERIAN DALAM NEGERI”
Tulisan Pemerintah Daerah yang berlaku “PEMERINTAH PROVINSI JAWA TIMUR”
Kemudian untuk Desain ID card ASN dan PPPK disesuaikan denggan Jenis Jabatan masing-masing pegawai.
Berdasakan aturan terbaru Jawa Timur bahwa Tanda Jabatan Bahu, Kerah dan Saku hanya untuk Pejabat Pimpinan Pratama.
Untuk Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berwarna Coklat Kemendagri dan Bawahan Hitam Pakaian Dinas wajib diberlakukan Per Tanggal 1 Oktober 2025 untuk seluruh ASN dan Non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
SOFI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini