Publikasiterkini.com // Sampang – Penanganan dugaan korupsi proyek Lapen (rehabilitasi/pemeliharaan jalan) Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Sampang terus berlanjut.
Penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.
Pelimpahan tahap II ini berkaitan dengan proyek beranggaran sekitar Rp12 miliar yang berdasarkan audit BPKP Jawa Timur menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,9 miliar.
Kasus tersebut pertama kali mencuat melalui laporan Achmad Rifa’i (Lasbandra) sejak 2022, Rifa’i tercatat sebagai pelapor yang secara konsisten mengawal agar perkara tidak berhenti di tingkat penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang menegaskan bahwa proses penanganan perkara masih terus berkembang, ia mengatakan pihaknya akan mendalami seluruh unsur perbuatan para tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan pelajari secara komprehensif seluruh alat bukti, jika dalam persidangan muncul fakta baru yang menunjukkan peran pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka,” ujar Kajari Sampang. Rabu (19/11/2025).
Pernyataan tersebut memberi sinyal kuat bahwa perkara ini tidak berhenti pada empat orang yang telah dilimpahkan.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial:
• MHM – Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Sampang
• AZM – Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Sampang
• SIS – Broker/penghubung
• KU – Direktur CV penyedia
Mereka diduga terlibat dalam pengaturan penyedia, rekayasa pengadaan, hingga pelaksanaan pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.
Barang bukti yang diserahkan antara lain:
• Dokumen kontrak proyek
• Uang tunai Rp641,4 juta, diduga bagian dari aliran dana kegiatan
Selain menjadi salah satu perkara pengadaan terbesar di Sampang, kasus Lapen 2020 juga mendapat perhatian publik sejak tahap awal, pelaporan dan pengawalan dari Lasbandra menjadi salah satu faktor pendorong agar proses hukum terus berjalan hingga tahap pelimpahan saat ini.
Dengan diserahkannya para tersangka ke Kejari Sampang dan adanya peluang penambahan tersangka, publik menantikan fakta-fakta persidangan yang kemungkinan mengungkap peran pihak lain dalam rangkaian pelaksanaan proyek Lapen TA 2020.
SOFI


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini