Publikasiterkini.com // Surabaya – Anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian motor jenis Yamaha N-max di Jalan Raya Gubeng, dua tersangka diamankan, Selasa 18 November 2025.
Motor yang dicuri berasal dari sebuah rumah kos di Desa Masangan Wetan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, dan didorong para tersangka menuju rumah mereka di Jalan Bulak.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama anggotanya dan unit Reskrim Polsek Sukolilo saat patroli gabungan.
“Saat patroli itulah, anggota kami dan Polsek Sukolilo yang memang mengejar TO (Target Operasi) mencurigai pengendara motor yang mendorong motor lain. Ketika didekati, benar motor itu hasil curian,” kata Jumhur, Selasa siang.
Dari penggeledahan dan interogasi, motor tersebut terbukti dicuri di Masangan Wetan, Sidoarjo. Jumhur menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mendalami keterlibatan pelaku lain. “Kami menduga ada pelaku lain,” ujarnya.
SOFI / MR


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini