Menu

KPK Sita Jeep Rubicon, BMW, Jam Tangan Mewah, dan 24 Sepeda dari Rumah Direktur RSUD Ponorogo

November 15, 2025

Publikasiterkini.com // Ponorogo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan BMW, serta sejumlah aset lainnya, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyitaan dilakukan di rumah tersangka Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo.

“Selain itu dari rumah saudara YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak lainnya, di antaranya sejumlah jam tangan mewah dan 24 sepeda,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

Penggeledahan berlangsung maraton selama empat hari, mulai Selasa (11/11/2025) hingga Jumat (14/11/2025). Selain rumah YUM, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), RSUD Ponorogo, rumah dinas bupati, rumah dinas sekretaris daerah, rumah pribadi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), rumah Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo, serta sejumlah lokasi lainnya.

Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita dokumen penganggaran, proyek pekerjaan, serta barang bukti elektronik.

“Penyidik akan mengekstrak dan mempelajari setiap dokumen dan barang bukti yang disita untuk mendukung proses penyidikan. Termasuk penyitaan aset-aset tersebut, selain untuk proses pembuktian juga sebagai langkah awal asset recovery,” tambah Budi.

Baca Juga :  Polri Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial, Saring Informasi Sebelum Membagikan

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Ponorogo pada 9 November 2025. KPK menetapkan empat tersangka: Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Agus Pramono (AGP), serta pihak swasta Sucipto (SC).

Ada tiga klaster dugaan korupsi:

– Suap pengurusan jabatan: Penerima Sugiri Sancoko dan Agus Pramono; pemberi Yunus Mahatma.

– Suap proyek di RSUD Ponorogo: Penerima Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma; pemberi Sucipto.

– Gratifikasi di Pemkab Ponorogo: Penerima Sugiri Sancoko; pemberi Yunus Mahatma.

KPK terus mendalami bukti untuk mempercepat proses hukum dan pemulihan aset negara.

(Red/ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode