Menu

Kemenkes Perbaiki Sistem Rujukan agar Pasien Ditangani Tuntas di Satu Rumah Sakit

November 13, 2025

Publikasiterkini.com // Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan tengah melakukan pembenahan sistem rujukan pelayanan kesehatan dari fasilitas kesehatan (faskes) ke rumah sakit (RS). Jika sebelumnya mekanisme rujukan bersifat berjenjang, kini sistem tersebut diarahkan menjadi berbasis kebutuhan pasien.

“Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang,” ujar Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, Azhar Jaya, dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI yang dipantau secara daring dari Jakarta, Kamis (13/11).

Azhar menjelaskan, program pengampuan jejaring rujukan ini bertujuan meningkatkan kompetensi layanan penyakit prioritas di setiap rumah sakit. Saat ini, Kemenkes mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat tingkatan kompetensi, yaitu dasar (puskesmas), RS Madya, RS Utama, dan RS Paripurna.

“Perbaikan rujukan berjenjang ini akan didasarkan pada indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan oleh tenaga medis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi nanti Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) bisa langsung merujuk ke faskes lainnya atau ke RS Madya hingga RS Paripurna sesuai kebutuhan pasien,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakapolri Resmikan Jembatan Perintis “Dhira Brata” Wujud Instruksi Presiden Prabowo

Menurut Azhar, sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan dan menekan biaya pengobatan.

“Kalau rujukan tergantung kebutuhan medis pasien, akan terjadi penghematan. Pasien yang sudah dirujuk diharapkan selesai ditangani di satu rumah sakit tanpa perlu rujukan berulang. Teman-teman BPJS juga cukup membiayai satu layanan saja karena rujukan akan dilayani secara tuntas,” paparnya.

Lebih lanjut, Azhar menyebut terdapat lima jenis layanan prioritas yang menjadi fokus penguatan rumah sakit, yakni penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal, serta kesehatan ibu dan anak.

Dalam paparannya, Azhar juga menyampaikan capaian program jejaring pengampuan Kemenkes tahun 2025, di antaranya:

– 73 kabupaten/kota telah memiliki fasilitas kemoterapi untuk penanganan kanker.

– 112 kabupaten/kota mampu melayani kateterisasi jantung.

– 10 rumah sakit telah mampu melayani transplantasi ginjal.

– 368 kabupaten/kota memiliki fasilitas Neonatal Intensive Care Unit (NICU) untuk bayi dengan kondisi kritis.

– 219 kabupaten/kota dapat melayani trombolisis untuk penanganan stroke.

Dengan sistem rujukan berbasis kebutuhan ini, Kemenkes berharap pelayanan kesehatan di Indonesia menjadi lebih cepat, tepat, dan merata bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Jawa Timur dalam Cengkeraman Korupsi: 57,89% Kepala Daerah Jatuh ke Tangan KPK

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode