Menu

Waduk Unesa Resmi Kembali Jadi Aset Pemkot Surabaya, Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Baru

November 13, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Waduk atau Danau Universitas Negeri Surabaya (Unesa) yang berlokasi di Jalan Raya Kampus Unesa, Lidah Wetan, kini resmi kembali menjadi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Penyerahan aset tersebut dilakukan pada Kamis (13/11/2025) dan disambut langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

Eri mengungkapkan rasa syukur atas kembalinya aset tersebut ke tangan Pemkot setelah bertahun-tahun dikuasai pihak lain sehingga tidak dapat dikelola secara optimal.

“Yang namanya waduk, yang bertahun-tahun tidak bisa kita apa-apakan karena menjadi milik orang lain, Alhamdulillah berkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur maka waduk ini menjadi milik Pemerintah Kota Surabaya kembali,” ujarnya.

Menurut Eri, selama waduk tidak bisa dikelola, kawasan sekitarnya sering dilanda banjir akibat aliran air yang tidak teratur. Setelah resmi dikelola Pemkot, pihaknya berencana membangun saluran air menuju sungai utama di kawasan Wiyung untuk mengatasi masalah banjir tersebut.

“Selama ini alirannya lewat kampung-kampung. Tapi Insya Allah, setelah waduk ini menjadi milik Pemkot Surabaya, kalau penuh tidak lagi lewat kampung. Saya akan buatkan saluran langsung menuju sungai tengah Wiyung,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Selain untuk pengendalian banjir, Pemkot juga berencana menata kawasan waduk menjadi destinasi wisata baru yang terintegrasi dengan Unesa. Nantinya, area waduk akan dilengkapi dengan jogging track, area kuliner, serta perbaikan kualitas air agar lebih jernih.

“Kami akan lakukan penataan supaya masyarakat sekitar bisa olahraga di sini. InsyaAllah keindahan Taman Tirtha Adhyaksa akan menjadi wajah baru waduk Unesa,” tambah Eri.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menjelaskan bahwa proses hukum panjang akhirnya menghasilkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), yang menetapkan tanah waduk seluas 21.832 meter persegi dengan nilai mencapai Rp176 miliar dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemkot Surabaya.

Sebagai bentuk apresiasi atas sinergi tersebut, waduk tersebut kemudian diberi nama Taman Tirtha Adhyaksa.

“‘Tirtha’ itu berarti air. Air seharusnya dimuliakan, bukan mendatangkan musibah. Dengan pengelolaan yang baik, saya berharap Taman Tirtha Adhyaksa bisa menjadi sumber kehidupan dan kemakmuran bagi warga sekitar,” ujar Kuntadi.

Ia menegaskan, pengelolaan taman tersebut harus dilakukan secara profesional, tertib, dan sesuai aturan.

“Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi, integritas, serta komitmen bersama. Tanpa kolaborasi, kita bukan siapa-siapa. Tanpa kolaborasi, tidak akan ada prestasi,” pungkasnya.

Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

(Basri/ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode