Publikasiterkini.com // Blitar – Kepolisian Resor (Polres) Blitar menegaskan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi kepolisian, menyusul adanya pengaduan masyarakat (Dumas) dari seorang warga bernama Feriadi terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Blitar.
Kapolres Blitar, AKBP Arif Fazlurrahman, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti secara transparan dan akuntabel melalui penyelidikan internal oleh Seksi Pengamanan Internal (Paminal).
“Kami menegaskan bahwa setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau prosedur akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran integritas di tubuh Polri,” tegas AKBP Arif, Senin (11/11/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan Seksi Propam Polres Blitar, ditemukan beberapa poin kesimpulan penting.
Pertama, kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap Enny Tri Sayekti yang ditangani Satreskrim Polres Blitar masih dalam tahap penyelidikan.
Kedua, memang ditemukan adanya kesalahan prosedur dalam proses membawa Feriadi oleh anggota Unit Opsnal. Namun, dugaan kekerasan fisik maupun verbal tidak terbukti, berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum et repertum.
Terkait informasi bahwa Feriadi diminta melepas pakaian dan menggunakan celana tahanan, pihak penyidik menjelaskan bahwa pakaian yang bersangkutan dijadikan barang bukti untuk pemeriksaan laboratorium di Labfor Polda Jawa Timur. Karena Feriadi tidak membawa pakaian pengganti, petugas memberikan celana tahanan sebagai pengganti sementara.
Polres Blitar juga membantah isu foto tanpa busana yang beredar di masyarakat. Menurut hasil klarifikasi internal, petugas hanya memotret barang bukti berupa pakaian, bukan tubuh Feriadi secara langsung.
Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, Polres Blitar telah mengirimkan SP2HP tahap II (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
“Kami berkomitmen penuh menjalankan prinsip Presisi dan menjunjung tinggi keadilan, baik terhadap masyarakat maupun di internal Polri sendiri,” tambah AKBP Arif.
Saat ini, hasil penyelidikan internal telah diserahkan kepada Unit Provos Polres Blitar untuk dilakukan pemeriksaan pendahuluan.
Melalui langkah tegas ini, Polres Blitar menegaskan bahwa proses hukum dan mekanisme pengawasan internal akan terus ditegakkan secara transparan, profesional, dan berintegritas, sebagai upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini