Menu

Guru Besar Unair: Bank Harus Patuh Program “KUR Tanpa Agunan” tapi Wajib Dampingi UMKM

November 11, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (FEB Unair), Prof Wasiaturrahma, mendorong perbankan agar patuh terhadap kebijakan pemerintah terkait program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tanpa Agunan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Namun, ia menekankan pentingnya pendampingan dan pengawasan ketat agar penyaluran kredit tersebut tepat sasaran.

“Kalau risiko kredit tanpa agunan punya risiko lebih tinggi, saya setuju kalau perbankan punya syarat lebih ketat. Karena ekonomi sekarang sudah sulit. Ini perlu didampingi kalau memberi kucuran kredit ke UMKM,” ujar Prof Wasiaturrahma, Selasa (11/11/2025).

Menurutnya, tanpa pendampingan yang memadai, dana pinjaman berpotensi disalahgunakan untuk kegiatan konsumtif, bukan untuk pengembangan usaha produktif yang dapat memberikan keuntungan bagi debitur maupun pihak bank. Bentuk pendampingan bisa dilakukan dengan cara memantau laporan keuangan dan aktivitas usaha penerima KUR.

Lebih lanjut, Prof Wasiaturrahma mengingatkan bahwa meski tujuan utama program ini adalah memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tingginya angka kredit macet justru dapat mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.

“Kalau lihat dari sisi itu, kita lagi stagnan. Pengaruh ekonomi eksternal, fragmentasi geo-ekonomi, geopolitik, perang dagang Trump dan mitranya,” ucapnya menyoroti kondisi ekonomi global yang turut berpengaruh pada pertumbuhan kredit nasional.

Baca Juga :  Luka Lama Terbuka Lagi: Inggris Ditaklukkan Argentina di Menit Akhir

Ia mencatat, realisasi penyaluran KUR pada 2024 mencapai Rp280,8 triliun, melebihi target Rp280 triliun. Namun, pertumbuhan kredit perbankan hanya mencapai 7 persen dari target 8 persen, menunjukkan adanya perlambatan ekonomi.

Prof Wasiaturrahma juga mengingatkan bahwa meningkatnya kredit macet dapat berujung pada rekapitalisasi perbankan, yang pada akhirnya menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Bank harus patuh menjalankan program pemerintah dengan memantau dan mendampingi UMKM penerima pinjaman agar betul-betul digunakan untuk kegiatan produktif. UMKM juga harus memberi kesempatan perluasan kerja ke masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan melakukan investigasi terhadap implementasi program KUR, menyusul laporan adanya UMKM yang dipersulit mengakses pembiayaan akibat masih dimintai agunan. Purbaya menegaskan bahwa KUR seharusnya tidak memerlukan agunan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta, sesuai dengan mandat pemerintah guna mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.

(Redaksi/ss)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode