Publikasiterkini.com // Ponorogo – Roda pemerintahan Kabupaten Ponorogo dipastikan tetap berjalan normal pasca Bupati Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan radiogram yang menunjuk Wakil Bupati Ponorogo, Lisdyarita, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ponorogo.
“Untuk Plt Bupati Ponorogo diisi oleh Wabup, yaitu Bu Lisdyarita,” ungkap Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, kepada awak media, Minggu (9/11/2025).
Menurut Dwi Agus, radiogram tersebut dikirim oleh Kemendagri kepada DPRD dan juga kepada Wabup Lisdyarita pada Minggu sore. Dengan demikian, Lisdyarita mulai Senin (10/11/2025) resmi menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Ponorogo.
“Karena sudah ada Plt, nanti tinggal komunikasi mengenai Pjs (Penjabat sementara) Sekda,” jelasnya.
DPRD Ponorogo menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses penunjukan pejabat pengganti di lingkungan Pemkab Ponorogo. Fokus utama lembaga legislatif saat ini adalah memastikan roda pemerintahan tetap berjalan tanpa hambatan.
“Kita kurang tahu siapa kandidatnya, karena itu ranah eksekutif. Yang jelas, pemerintahan harus terus berjalan supaya tidak terlalu lama kosong,” tegas Dwi Agus.
Diketahui, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (7/9/2025) lalu. Selain Sugiri, turut ditetapkan sebagai tersangka Sekda Ponorogo Agus Pramono, Dirut RSUD dr Harjono dr Yunus Mahatma, serta seorang rekanan rumah sakit bernama Sucipto.
Keempatnya diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Ponorogo.
(Red/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini