Publikasiterkini.com // Sidoarjo – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) Jawa Timur berkomitmen membantu percepatan pembukaan blokir status hukum Yayasan Al Khoziny Sidoarjo demi kelancaran pembangunan ulang pesantren yang sempat ambruk.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembangunan Pesantren Al Khoziny yang digelar di Kantor Pertanahan Sidoarjo, Rabu (5/11/2025). Sesuai arahan Presiden RI Prabowo Subianto, peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan Al Khoziny dijadwalkan pada 25 November 2025 mendatang.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa yayasan tersebut sebelumnya telah terdaftar sejak tahun 2016 berdasarkan SK AHU-0001972.AH.01.04 Tahun 2016. Namun, statusnya kini terblokir karena belum memenuhi kewajiban pelaporan beneficial ownership.
“Kami akan memberikan pendampingan penuh agar status hukum yayasan dapat segera dipulihkan. Ini penting supaya seluruh proses administrasi pembangunan pesantren bisa berjalan tanpa hambatan,” ujar Haris.
Ia menambahkan, Kemenkum Jatim siap memfasilitasi percepatan pembukaan blokir serta penyempurnaan dokumen pendirian yayasan. Langkah ini diharapkan menjadi dasar hukum yang sah bagi pengelolaan lahan dan pelaksanaan bantuan pemerintah di lokasi pesantren.
Sebagai tindak lanjut, Kemenkum Jatim juga akan berkoordinasi dengan notaris dan pihak-pihak terkait agar yayasan dapat segera diaktifkan kembali dengan nama baru, yakni Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo. Selain itu, surat permohonan pelepasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Peran Kemenkum Jatim tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga fasilitator dalam percepatan pemajuan hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan di daerah,” tegas Haris.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Sidoarjo Nursuliantoro mengapresiasi perhatian langsung Kemenkum Jatim terhadap persoalan hukum yang dihadapi pihak pesantren, terutama terkait kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden.
“Rapat ini sangat penting karena berkaitan dengan kesiapan pelaksanaan ground breaking oleh Presiden,” ujarnya.
Di sisi lain, Kyai Muchammad Ubaidillah, Pengasuh Pesantren Al Khoziny, menyampaikan bahwa pihaknya kini tengah melengkapi seluruh persyaratan hukum dan administratif dengan pendampingan dari notaris Ismaryani.
Ia berharap dukungan lintas instansi, termasuk Kemenkum Jatim, dapat mempercepat proses legalisasi dan relokasi pesantren ke lokasi baru di Jalan Antartika, Desa Siwalanpanji, Sidoarjo.
(Red/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini