Publikasiterkini.com // Jakarta – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang putusan terhadap lima anggota DPR nonaktif di ruang sidang MKD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025). Sidang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Sidang tersebut dihadiri lengkap oleh para wakil ketua serta anggota MKD, di antaranya TB Hasanuddin (PDIP), Adang Darajatun (PKS), Imron Amin (Gerindra), dan Agung Widyanto (Golkar).
Dalam pembukaannya, Nazaruddin menyampaikan bahwa MKD telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, mulai dari mendengarkan keterangan pengadu, saksi, hingga ahli.
“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Purnomo, dan teradu 5 Ahmad Sahroni,” ujar Nazaruddin.
Ia menegaskan, seluruh keterangan saksi dan ahli sudah menjadi pertimbangan dalam penyusunan putusan.
“MKD telah membaca pengaduan pengadu, membacakan keterangan saksi-saksi, mendengarkan keterangan ahli, serta bukti dari pengadu dan teradu,” tambahnya.
Sebelum pembacaan putusan, sidang sempat diskors selama sekitar 20 menit untuk menunggu kehadiran para teradu. Nazaruddin juga menegaskan bahwa setelah putusan dibacakan, tidak akan ada sesi tanya jawab maupun konferensi pers dengan media.
(Red/ss)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini