Publikasiterkini.com // Surabaya – Unit Reskrim Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya meringkus seorang pria berinisial OF, pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel milik dua mahasiswi dengan modus mengajak kencan di hotel.
Kapolsek Tenggilis Mejoyo AKP Yana Prastya mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksinya dengan pola serupa.
“Pelaku membangun komunikasi intens dengan korban melalui aplikasi kencan, berpura-pura menjalin hubungan serius, lalu mencuri barang berharga milik korban saat lengah,” ujar AKP Yana, Senin (3/11/2025).
Kasus pertama terjadi di sebuah hotel kawasan Jemursari, Selasa (25/8/2025). Korban berinisial CLS, seorang mahasiswi yang baru seminggu mengenal pelaku lewat aplikasi kencan.
Pelaku berpura-pura hendak memarkir motor Honda Beat milik korban di belakang hotel, namun justru melarikan diri membawa sepeda motor dan STNK tersebut. Korban kemudian melapor ke Polsek Tenggilis Mejoyo.
Tidak kapok, pelaku kembali beraksi dengan modus yang sama. Kali ini korbannya mahasiswi lain berinisial ANH di sebuah hotel kawasan Jalan Wali Kota Mustajab. Saat korban sedang mandi di kamar hotel, pelaku membawa kabur ponsel milik korban.
“Modusnya identik. Korban diajak ngobrol intens seolah hubungan serius, lalu saat korban lengah, pelaku melarikan barang berharga,” jelas Kapolsek.
OF akhirnya ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Rungkut pada Senin (13/10/2025). Saat ditangkap, pelaku sempat berusaha kabur namun berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah lama menggunakan berbagai media sosial seperti Facebook dan aplikasi kencan untuk mencari korban. Setelah mengenal calon korban, ia mengarahkan komunikasi ke Telegram agar identitasnya sulit dilacak.
“Pelaku memanfaatkan fitur anonim Telegram. Begitu aksinya berhasil, akun langsung dihapus agar korban tidak bisa menghubungi,” tambah Yana.
OF diketahui menyasar perempuan lajang aktif di media sosial. Untuk menumbuhkan kepercayaan, pelaku kerap memberikan perhatian atau uang kecil sebelum mengajak korban bertemu di hotel.
“Ini bukan sekadar pencurian, tapi juga penipuan berbalut rayuan asmara,” tegas Yana.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus ini karena diduga pelaku memiliki lebih banyak korban.
“Kami terus kembangkan kasus ini karena ada indikasi korban lebih dari dua orang,” pungkasnya.
(Red)ss


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini