Menu

Akademisi Untag Surabaya: Umrah Mandiri Perlu Sistem dan Pengawasan Berlapis

November 2, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Pemerintah telah melegalkan penyelenggaraan umrah secara mandiri melalui Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) Nomor 14 Tahun 2025, setelah sebelumnya ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor II Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, menyoroti pentingnya aspek tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan baru tersebut.

“Narasi yang diusung terdengar menarik — lebih hemat, lebih fleksibel, dan seolah lebih efisien. Namun sejumlah kasus gagal berangkat dan ketidakpastian layanan belakangan ini mengingatkan bahwa efisiensi yang tidak diiringi tata kelola justru bisa menimbulkan risiko mahal,” ujarnya, Minggu (2/11/2025).

Supangat menilai kebijakan umrah mandiri akan menjadi tren baru di masyarakat, karena calon jemaah kini dapat mengatur perjalanan ibadahnya secara mandiri hanya bermodal akses digital dan promosi tiket murah. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kebebasan tersebut harus dibarengi sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat.

“Sebagai seseorang yang sehari-hari berurusan dengan tata kelola dan keuangan di lingkungan perguruan tinggi, saya melihat fenomena ini tidak jauh berbeda dengan pengelolaan organisasi modern. Efisiensi memang penting, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka sistem yang teratur, transparan, dan memiliki pengawasan berlapis,” tegasnya.

Baca Juga :  Rivalitas Abadi Hidup Lagi: Argentina Hadapi Inggris di Semifinal

Ia mencontohkan, di lingkungan universitas, setiap kebijakan efisiensi anggaran selalu disertai analisis risiko, mitigasi, serta mekanisme akuntabilitas. Prinsip serupa, menurutnya, harus diterapkan pula dalam kebijakan umrah mandiri agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Supangat juga menekankan bahwa murah belum tentu efisien. “Banyak calon jamaah umrah mandiri yang berhasil berangkat dengan biaya rendah, tetapi tidak sedikit pula yang akhirnya menanggung kerugian akibat minimnya perlindungan hukum dan lemahnya manajemen risiko,” jelasnya.

Menurutnya, dalam dunia tata kelola, efisiensi tanpa perencanaan dan pengawasan sama berbahayanya dengan pemborosan. Ketika proses pemantauan dan verifikasi diabaikan, potensi masalah justru meningkat.

Ia menambahkan, kemandirian masyarakat dalam mengatur perjalanan ibadah patut diapresiasi, namun tetap harus berada dalam koridor sistem yang jelas. “Seperti halnya universitas, otonomi setiap unit kerja tetap diatur agar tidak tumpang tindih atau menimbulkan celah risiko. Negara tetap memiliki tanggung jawab sebagai penjaga integritas layanan publik,” tuturnya.

Supangat menutup dengan pesan bahwa tata kelola dan efisiensi harus berjalan seimbang.

“Tren umrah mandiri sesungguhnya memberi pelajaran berharga tentang bagaimana masyarakat modern mengelola risiko dan memaknai efisiensi. Sebab, efisiensi tanpa tata kelola hanya menghasilkan ilusi kepraktisan, sementara tata kelola tanpa efisiensi kehilangan daya geraknya,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kesalahan Inggris Bertahan Usai Unggul Jadi Jalan Argentina ke Final Piala Dunia 2026

(Red)ss

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode