PublikasiTerkini.com // SAMPANG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang kembali membuka layanan SIM Keliling (Simling) untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini berlangsung pada 29 September hingga 3 Oktober 2025 di beberapa titik kecamatan di Kabupaten Sampang.
Berdasarkan informasi resmi Satlantas Polres Sampang, jadwal layanan SIM Keliling sebagai berikut:
Senin–Selasa, 29–30 September 2025: Kecamatan Banyuates, depan Kantor Kecamatan Banyuates.
Rabu–Kamis, 1–2 Oktober 2025: Kecamatan Tambelangan, depan Kantor Kecamatan Tambelangan.
Jumat, 3 Oktober 2025: Kecamatan Torjun, depan Kantor Kecamatan Torjun.
Adapun waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan SIM diwajibkan membawa:
Fotokopi KTP sebanyak tiga lembar,
SIM asli,
Surat keterangan sehat,
Surat psikologi.
Tarif Perpanjangan SIM
Sesuai ketentuan, biaya perpanjangan adalah:
SIM A: Rp 80.000,-
SIM C: Rp 75.000,-
Surat psikologi: Rp 125.000,-
Surat keterangan sehat: Rp 100.000,-
Kasatlantas Polres Sampang AKP Sigit Ekan Sahudi, S.H., M.M., menegaskan bahwa layanan SIM Keliling ini dihadirkan sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
“Dengan adanya layanan SIM keliling, masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik,” jelasnya, Sabtu (27/9/2025).
Ia menambahkan, layanan ini difokuskan untuk mempercepat dan mempermudah proses perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang langsung ke Kantor Satpas. Kehadiran mobil SIM Keliling juga diharapkan mampu memangkas antrean, meningkatkan efisiensi, serta memberikan akses layanan kepada warga di wilayah pelosok atau yang memiliki keterbatasan mobilitas sehari-hari.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang lalu lintas. Ke depan kami berharap mobil ini bisa menjangkau lebih banyak wilayah dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diimbau untuk tidak menunggu masa berlaku SIM habis, karena perpanjangan hanya dapat dilakukan sebelum masa berlaku berakhir.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini