Menu

Kasus Keracunan Susu di SDN Margorejo 1, Eri Cahyadi: Produsen Akan Kami Panggil!

Oktober 31, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan keracunan yang menimpa enam siswa SDN Margorejo 1 Surabaya, Rabu (29/10/2025). Insiden tersebut terjadi usai para siswa mengonsumsi produk susu kemasan berlabel promosi, yang kini tengah diperiksa secara menyeluruh oleh tim kesehatan bersama otoritas terkait.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin kejadian serupa terulang di lingkungan sekolah. Ia telah memerintahkan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Pendidikan (Dispendik) untuk menelusuri penyebab pasti peristiwa tersebut, termasuk memeriksa pihak produsen susu yang disebut-sebut menjadi sumber dugaan keracunan.

“Saya sudah minta Dinkes melakukan pemeriksaan menyeluruh dan memanggil produsen susunya untuk dimintai pertanggungjawaban. Kita harus pastikan apakah produk itu kadaluarsa atau ada faktor lain yang menyebabkan anak-anak keracunan,” ujar Eri.

Menurut Eri, keenam siswa yang sempat mengalami gejala mual, muntah, dan diare telah mendapatkan penanganan cepat di puskesmas setempat dan kini dalam kondisi sehat.

“Sudah dilakukan penanganan di puskesmas hari itu juga, kondisinya sudah baik dan sudah pulang semua siswanya. Tidak ada yang berdampak sampai menginap,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolri Terima Audiensi Menkomdigi, Bahas Kolaborasi Polri dan Komdigi

Saat ini Pemkot Surabaya tengah melakukan uji laboratorium terhadap sampel susu dan makanan yang dikonsumsi para siswa. Hasil uji tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk potensi penarikan produk dari pasaran bila terbukti bermasalah.

“Kami akan lakukan pemeriksaan menyeluruh terkait penyebab keracunannya. Karena semua minum susu itu, tapi kok hanya enam orang saja yang keracunan,” tegas Eri.

Pemkot juga mengimbau seluruh sekolah di Surabaya agar lebih berhati-hati terhadap kegiatan promosi atau pembagian produk makanan dan minuman kepada siswa tanpa pengawasan serta izin resmi dari pihak terkait.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode