Menu

Sejoli di Surabaya Kompak Jadi Penadah Motor Curian, Ditangkap Polsek Rungkut

Oktober 25, 2025

Publikasiterkini.com // Surabaya – Sepasang kekasih di Surabaya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah terbukti kompak menadah motor hasil curian. Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rungkut usai pengembangan kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum setempat.

Kedua pelaku diketahui bernama Lailatul (25), warga Jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Waru, Surabaya, dan Idris Fahmi (27), warga Jalan Karangrejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Keduanya diketahui tinggal bersama di Jalan Siwalankerto Timur Kampung Baru, Kecamatan Wonocolo, Surabaya.

Kapolsek Rungkut AKP Agus Santoso menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya lebih dulu menangkap seorang penjual pentol yang nyambi mencuri motor di kawasan pasar malam atau bazar di Rungkut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku pencurian tersebut mengaku kerap menjual hasil curiannya kepada pasangan sejoli itu.

“Petugas kemudian melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan pelaku, hingga akhirnya dua orang penadah laki-laki dan perempuan tersebut diamankan,” jelas AKP Agus Santoso, Sabtu (25/10/2025).

Dari hasil penyidikan, pelaku pencurian berinisial H.S.A telah lebih dari dua kali menjual motor hasil curian kepada pasangan tersebut. Dua unit motor yang berhasil dijual kepada Lailatul dan Idris adalah Honda Supra Fit warna hitam dan Yamaha Vega warna hijau toska, dengan harga antara Rp700.000 hingga Rp1.000.000 per unit.

Baca Juga :  Gerak Cepat Polres Lamongan Ungkap Pencurian Truk, Tersangka Diamankan di Blora

“Motor tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka Idris Fahmi kepada seseorang bernama R (DPO) dengan harga Rp1.500.000,” tambah Kapolsek.

Dari tangan Lailatul, polisi menyita uang tunai Rp1.500.000 sebagai hasil keuntungan penjualan motor tanpa dokumen resmi. Saat ini, keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Rungkut untuk pengembangan kasus.

Atas perbuatannya, kedua sejoli itu dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode