Publikasiterkini.com // Polisi akhirnya mengungkap fakta baru di balik kematian tragis Dina Oktaviani (21), pegawai minimarket yang jasadnya ditemukan mengambang di Sungai Citarum, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, hasil penyelidikan terbaru menunjukkan bahwa korban tewas dibunuh oleh rekan kerjanya sendiri, berinisial H (27).
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan, kami menetapkan inisial H sebagai pelaku pembunuhan terhadap korban DN atau Dina Oktaviani,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/10/2025) sore.
Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengungkapkan, tindak pidana tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di kawasan KM 72A Tol Cipularang, wilayah hukum Polres Purwakarta.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga memiliki ketertarikan seksual terhadap korban yang dikenal berparas cantik dan bertubuh menarik. Saat situasi rumah sedang sepi, pelaku melakukan kekerasan seksual dan penganiayaan hingga korban tidak berdaya. Setelah memastikan korban meninggal dunia, pelaku membungkus jasad korban menggunakan dus lemari dan lakban, kemudian membuangnya ke Sungai Citarum dari atas Jembatan Merah, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta.
“Jasad korban kemudian hanyut hingga ditemukan di wilayah Dusun Munjul Kaler, Desa Curug, Karawang,” jelas Kapolres.
Tidak berhenti di situ, pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar sebagian barang milik korban dan menjual barang berharga, seperti sepeda motor, perhiasan, serta barang pribadi lainnya.
“Barang bukti tersebut sebagian dibakar dan sebagian dijual oleh pelaku. Namun dari hasil olah TKP, kami berhasil menemukan dan menetapkan sejumlah barang sebagai alat bukti,” tutur AKBP Dewa Putu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, serta Pasal 6 huruf b junto Pasal 15 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Ancaman hukuman bagi pelaku minimal 20 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus bekerja profesional dan transparan dalam mengungkap kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Sesuai maklumat Kapolda Jabar, setiap kasus yang menjadi sorotan masyarakat harus diungkap dan diinformasikan seluas-luasnya. Polisi harus hadir mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat untuk meningkatkan kepercayaan publik,” ujarnya.
Redaksi


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini