Menu

DPO Bandar Sabu Asal Sokobanah Belum Tertangkap Selama 5 Tahun, JCW Soroti Lemahnya Penegakan Hukum di Sampang

Oktober 23, 2025

Publikasiterkini.com // Sampang – 

Kasus narkoba besar yang melibatkan terduga bandar sabu asal Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, kembali mencuat ke publik. Pasalnya, sosok berinisial Imam (IA) yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Sampang sejak tahun 2020 hingga kini belum juga tertangkap. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat dan menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan.

Lembaga Jatim Corruption Watch (JCW) melalui Ketua DPC Sampang, R.H. Aulia Rahman, turut angkat bicara menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai, sikap aparat penegak hukum yang seolah membiarkan status DPO berlarut tanpa kejelasan, berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga kepolisian.

“Kami sangat menyayangkan kasus ini dibiarkan tanpa perkembangan yang jelas. Sudah lima tahun berlalu, tetapi DPO atas nama Imam belum juga ditangkap. Ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum di Polres Sampang,” tegas R.H. Aulia Rahman, yang juga menjabat sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Hukum di DPP JCW Pusat, Kamis, 23/10/2025.

Menurutnya, hukum semestinya menjadi landasan dan sumber kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. Namun, dalam kasus ini, kepercayaan publik justru tergerus oleh dugaan adanya pembiaran terhadap pelaku kejahatan narkotika.

Baca Juga :  ​Basmi Potensi Kriminalitas, Polsek Semampir dan Satpol PP Razia Titik Rawan Balap Liar

“Jika hukum tidak ditegakkan secara tegas, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa aparat benar-benar berpihak pada keadilan?” ujarnya menambahkan.

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Pasar Batu Lenger, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, pada Sabtu (14/11/2020). Saat itu, aparat berhasil mengamankan tersangka berinisial AB (34), warga Rambipuji, Kabupaten Jember, beserta barang bukti sabu seberat 248,62 gram senilai sekitar Rp 450 juta. Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menyebut IA sebagai pemilik barang haram tersebut dan langsung menetapkannya sebagai DPO.

Namun, hingga kini, belum ada perkembangan berarti dalam proses pengejaran. Publik menilai, Polres Sampang terkesan tidak transparan dalam menyampaikan informasi terkait status hukum tersangka. Beberapa kali upaya konfirmasi awak media kepada pihak Humas dan Satresnarkoba Polres Sampang, belum mendapatkan jawaban yang memadai.

R.H. Aulia Rahman menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dari pihak berwenang.

“Kami di JCW akan menindaklanjuti dan meminta penjelasan resmi dari Polres maupun Polda Jawa Timur. Kasus ini tidak boleh dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, karena menyangkut integritas penegakan hukum di daerah,” tuturnya dengan nada serius.

Baca Juga :  Malam Minggu Aman: Aksi Sigap Tiga Pilar Kenjeran dan Bulak Lewat Patroli Asuhan Rembulan

Ia juga menyerukan kepada masyarakat untuk tetap percaya pada supremasi hukum, sembari mendesak aparat agar bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh pelaku kejahatan narkoba. Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan terbuka agar kepercayaan publik bisa dipulihkan,” pungkasnya.

Sumber : MCN

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode