Menu

Bupati Lumajang Tolak Naikkan Pajak Rakyat, Pilih Genjot Pariwisata dan Pertambangan

Oktober 23, 2025

Publikasiterkini.com // Lumajang – Bupati Lumajang, Ir. Indah Amperawati, MSi, menjamin bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang tidak akan menaikkan pajak masyarakat.

Kendati pemerintah daerah sedang dihadapkan dengan pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang cukup signifikan, sekitar Rp 266 miliar pada tahun 2026 mendatang.

Pemerintah lebih memfokuskan diri menempuh jalur kebijakan fiskal daerah, sebagai sumber pendapatan alternatif yang tidak membebani rakyat.

​“Saya tidak ingin pajak naik, lebih baik pariwisata kita digenjot, karena dengan wisata warga senang dan pendapatan kita bertambah,” tutur Bunda Indah, sapaan Bupati Lumajang ketika diwawancarai di Pendopo Arya Wiraraja Lumajang, Selasa (21/10/2025).

Ketimbang menaikkan tarif pajak, pemerintah lebih condong memilih strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata dan pertambangan pasir.

Sebab hal itu tidak akan menambah beban ekonomi rakyat.

​Mereka yang berwisata tentu akan dengan sukarela merogoh kantongnya untuk mendapatkan hiburan.

Khusus di Kecamatan Pronojiwo, pemerintah telah menargetkan sumbangan PAD sebesar Rp 1 miliar setiap bulannya.

Dari sektor pertambangan pasir, sejak awal Bunda Indah sudah memperbaiki tata kelola tambang pasir. Yakni dengan menggabungkan pertambangan rakyat dengan tambang berizin.

Baca Juga :  Polres Lumajang Gelar Operasi Patuh Semeru 2026, Tekankan Edukasi hingga Penindakan ETLE

“Tambang-tambang pasir juga kita optimalkan PADnya, jangan sampai karena efisiensi ini kemudian dibebankan pada pajak rakyat,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menambal kekurangan anggaran dengan mengajukan permohonan penambahan dana dari Insentif Fiskal pemerintah pusat.

​Bunda Indah yakin, permohonan tersebut bisa disetujui karena Kabupaten Lumajang sudah memenuhi syarat.

Kinerja pemerintah selama ini diklaim bagus, penurunan prevalensi stunting, hingga predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal tanpa mengorbankan daya beli dan kesejahteraan rakyat lewat kenaikan pajak,” pungkasnya.

 

 

 

Sumber : jatimhariini.co.id

SOFI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode