SURABAYA° Pt.com _ Gelombang perjuangan pengemudi ojek online (ojol) dari Jawa Timur kembali bergulir. Gerakan Rakyat Transportasi Online Jawa Timur (GERANAT’S JATIM) mengonfirmasi bakal menggemuruhkan jalanan menuju Ibu Kota dalam aksi “Konvoi Keadilan” yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 November 2026.
Tidak tanggung-tanggung, sekitar 1.000 pengemudi transportasi online dari berbagai penjuru Jawa Timur dipastikan siap berkonvoi demi menuntut kepastian hukum dan kesejahteraan driver ke Pemerintah Pusat.
Humas GERANAT’S JATIM, Piki Wahyudi, membenarkan rencana aksi skala nasional tersebut. Ia menegaskan, pergerakan ini merupakan kelanjutan dari perjuangan serupa yang pernah mereka lakukan pada tahun sebelumnya.
”Benar, GERANAT’S JATIM akan kembali menggelar aksi di Jakarta. Ini merupakan bentuk perjuangan rekan-rekan driver online untuk menyuarakan aspirasi secara langsung kepada pemerintah pusat,” ujar Piki saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2026).
Titik Kumpul di Bundaran Waru
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Resmi Nomor 20/GERANAT’S/FDTOI/XI-2026 tertanggal 4 November 2026, rombongan konvoi dijadwalkan mulai memadati titik kumpul utama di Bundaran Waru/Cito Surabaya pada pukul 08.00 WIB. Dari Surabaya, massa akan bergerak bersama menuju dua titik sasaran utama di Jakarta: Istana Negara dan Gedung DPR RI.
Gelombang massa ini merupakan gabungan pengemudi dari puluhan daerah di Jawa Timur, meliputi Surabaya, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Mojokerto, Malang Raya, Pasuruan, Probolinggo, Banyuwangi, Situbondo, Bondowoso, Tulungagung, Kediri, Blitar, Bojonegoro, Tuban, Ngawi, Madiun, Pacitan, hingga Ponorogo.
Empat Tuntutan Utama Kesejahteraan Driver
Dalam aksi tersebut, GERANAT’S JATIM mengusung sejumlah poin tuntutan krusial yang dinilai mendesak bagi keberlangsungan hidup pengemudi transportasi online, antara lain:
- Kenaikan Tarif Penumpang Roda Dua: Penyesuaian tarif dasar yang dinilai realistis dengan kondisi ekonomi saat ini.
- Regulasi Layanan Barang dan Makanan: Payung hukum yang jelas bagi pengantaran barang dan makanan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
- Penetapan Tarif Bersih Roda Empat: Kepastian potongan kompensasi agar pendapatan driver tidak tergerus.
- Penerbitan UU Transportasi Online Indonesia: Pengesahan undang-undang khusus demi memberikan perlindungan hukum permanen bagi pengemudi.
Piki menekankan bahwa gerakan ini murni menyuarakan nasib seluruh pengemudi transportasi online, khususnya di wilayah Jawa Timur, tanpa membedakan bendera komunitas.
”Harapan kami, aspirasi yang dibawa rekan-rekan dari Jawa Timur dapat didengar dan mendapatkan respons nyata dari pemerintah. Kami ingin adanya regulasi yang jelas, kepastian tarif, serta perlindungan terhadap pengemudi transportasi online,” pungkas Piki.
(Basri)


Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini