Menu

Kemnaker Tetapkan BSU 2026 Sebesar Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya

Oktober 31, 2026

JAKARTA° Pt.com _ Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 dengan total bantuan sebesar Rp900 ribu bagi pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan.

Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan. Namun, penyalurannya dilakukan sekaligus sehingga setiap penerima akan memperoleh total bantuan sebesar Rp900 ribu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Permenaker tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menjelaskan bahwa program BSU merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya para pekerja, sekaligus mendukung keberlangsungan aktivitas ekonomi.

“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Yassierli dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026), sebagaimana dikutip dari suarasurabaya.net.

Syarat Penerima BSU 2026

Berdasarkan ketentuan dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Baca Juga :  Cegah Tawuran dan Aksi 3C, Kanit Samapta Polsek Semampir Bersama Satpol PP Sisir Wonokusumo hingga Endrosono

Pertama, penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kedua, pekerja harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026.

Ketiga, pekerja memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, atau disesuaikan dengan ketentuan upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang berlaku.

Adapun besaran gaji yang menjadi acuan adalah upah terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem kepesertaan. Komponen penghasilan yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja yang berada di daerah dengan ketentuan UMK lebih tinggi dari Rp3,5 juta, batas maksimal penghasilan penerima BSU akan disesuaikan dengan UMK setempat, kemudian dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh.

Sementara itu, bagi daerah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan penerima mengacu pada UMP dengan mekanisme pembulatan yang sama.

ASN, TNI, dan Polri Tidak Termasuk Penerima

Dalam aturan tersebut, pemerintah juga menegaskan bahwa bantuan subsidi upah tidak diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca Juga :  Penanganan Humanis Insiden Alun-Alun, Humas Polres Lumajang Imbau Orang Tua Tingkatkan Pengawasan Anak

Dengan demikian, program BSU 2026 diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana telah ditetapkan pemerintah.

Cara Mengecek Informasi BSU 2026

Masyarakat, khususnya pekerja yang ingin mengetahui informasi mengenai persyaratan dan perkembangan penyaluran BSU 2026, dapat mengakses kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs:

https://bsu.kemnaker.go.id

Pekerja diimbau untuk memastikan informasi yang diperoleh berasal dari kanal resmi pemerintah serta berhati-hati terhadap informasi maupun tautan tidak resmi yang mengatasnamakan program BSU.

Dengan adanya bantuan sebesar Rp900 ribu tersebut, pemerintah berharap daya beli pekerja dapat terjaga dan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat yang memenuhi kriteria.

 

Sumber: suarasurabaya.net

Editor: Sofi H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode