Menu

Modus Rantai Dipotong Hingga Pagar Dipanjat, Polrestabes Surabaya Beberkan Detail 157 Kasus Kejahatan

Oktober 31, 2026

SURABAYA° Pt.com _ Operasi intensif yang digencarkan Polrestabes Surabaya bersama jajaran Polsek setempat selama periode September hingga Oktober 2026 membuahkan hasil besar. Ratusan aksi kejahatan jalanan berhasil dibongkar, di mana aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) masih menjadi ancaman utama bagi warga Kota Pahlawan.

​Berdasarkan data resmi Siaran Pers Polrestabes Surabaya yang dirilis pada Jumat (30/10/2026), pihak kepolisian berhasil mengungkap 157 kasus kejahatan 3C (Pencurian dengan Kekerasan/Curas, Pencurian dengan Pemberatan/Curat, dan Pencurian Kendaraan Bermotor/Curanmor). Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 112 orang tersangka berhasil dijebloskan ke sel tahanan.

​​Dominasi Curanmor dan Motif “Alasan Klasik”

​Dari total 157 kasus yang ditangani, curanmor menempati urutan teratas dengan jumlah 112 kasus. Disusul oleh curat sebanyak 40 kasus, dan curas sebanyak 5 kasus. Sementara dari postur para tersangka, 72 orang merupakan pelaku curanmor, 33 orang pelaku curat, dan 7 orang lainnya terlibat aksi curas.

​Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa faktor finansial masih menjadi pemicu utama maraknya kejahatan jalanan ini.

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan interogatif terhadap para tersangka, masalah ekonomi masih menjadi motif utama di balik aksi nekat para pelaku,” ujar jajaran Humas Polrestabes Surabaya mengutip hasil rilis resmi dari Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan.

Baca Juga :  Polres Gresik Amankan 11 Tersangka Curanmor, Empat Motor Dikembalikan ke Korban

​​Modus Operandi dan Jam Rawan Kejahatan

​Dalam mengeksekusi aksinya, perusakan kunci kontak menggunakan kunci leter T/Y/L menjadi modus yang paling dominan (107 kasus). Selain itu, para pelaku juga memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan kunci menempel (5 kasus), merusak rantai/gembok (12 kasus), memanjat pagar rumah (26 kasus), hingga aksi penodongan/penjambretan (7 kasus).

​Pemetaan kepolisian juga menggarisbawahi waktu-waktu kritis yang wajib diwaspadai warga:

  • ​Pukul 03.00 – 09.00 WIB (Subuh hingga Pagi): Jam paling rawan dengan 78 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
  • ​Pukul 21.00 – 03.00 WIB (Malam hingga Dini Hari): Mencatatkan 37 TKP.

​Tidak hanya waktu, klaster lokasi penjahat pun menyasar area pribadi. Pemukiman warga menjadi sasaran empuk paling tinggi dengan 124 kejadian, disusul area rumah kos (17 kejadian), pertokoan/perkantoran (7 kejadian), jalan umum (5 kejadian), hingga tempat ibadah/masjid (4 kejadian).

​​Pengembalian Barang Bukti & Imbauan Kamtibmas

​Dalam penindakan ini, Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda dua (R2), kunci leter T/Y/L, kunci magnet, belasan ponsel, rekaman CCTV, senjata tajam, hingga barang perhiasan emas hasil kejahatan. Kebahagiaan pun dirasakan sebagian korban, di mana 8 unit sepeda motor langsung diserahkan kembali kepada pemilik sahnya.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Amankan Pelaku Pencurian di Toko Madura yang Viral di Medsos

​Menanggapi maraknya aksi pencurian di pemukiman, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri (self-security).

​”Masyarakat diharapkan tidak memarkir kendaraan sembarangan, selalu menggunakan kunci ganda, dan memastikan tidak meninggalkan kunci menempel pada motor. Segera lapor polisi jika melihat atau menjadi korban kejahatan,” tulis imbauan resmi Polrestabes Surabaya.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode