Menu

Woro-Woro Warga Jatim! Pemutihan Pajak Kendaraan Hadir Lagi, Cek Syarat Lengkapnya

Oktober 24, 2026

SURABAYA° Pt.COM _ Kabar gembira menyelimuti warga Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur kembali menggelar program Pemutihan dan Keringanan Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Program diskon dan pembebasan pajak tahap kedua ini resmi berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026.

​Selain sebagai kado ulang tahun bagi warga Jawa Timur, kebijakan ini diluncurkan untuk memberikan sumbangsih nyata dalam meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus memacu tingkat kepatuhan wajib pajak di wilayah Jatim.

​​Sasar Pekerja hingga Pengemudi Ojol

​Berbeda dari periode sebelumnya, program pemutihan tahap ke-dua kali ini menghadirkan cakupan insentif yang lebih luas dan menyasar kelompok masyarakat tertentu, mulai dari pekerja buruh hingga pengemudi ojek online (ojol).

​Berdasarkan ketentuan teknis dari Kantor Bersama Samsat, berikut adalah rincian kemudahan dan fasilitas keringanan pajak yang ditawarkan:

  • ​Pembebasan Sanksi Administratif 100%: Wajib pajak dibebaskan sepenuhnya dari denda keterlambatan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bebas denda ini juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun terdahulu.
  • ​Hapus Pajak Progresif: Tarif pajak progresif bagi pemilik kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya resmi ditiadakan selama masa program.
  • ​Diskon Pokok PKB Bagi Buruh: Diskon sebesar 20% untuk tunggakan pokok PKB diberikan khusus kepada kaum buruh pemilik kendaraan roda dua (dengan nilai pokok maksimal Rp500.000).
  • ​Bebas Pokok dan Denda Keterlambatan Total: Diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu yang terdaftar dalam data P3KE/DTSEN, pengemudi ojek online, serta pemilik kendaraan roda tiga tertentu.
Baca Juga :  Minggu Kasih Polresta Sidoarjo: Rajut Kehangatan Bersama Jemaat Gereja Demi Kamtibmas Kondusif

​​Cek Tagihan Lewat Ponsel, Kemudahan Layanan Mandiri

​Masyarakat diimbau melakukan pengecekan tagihan terlebih dahulu sebelum mendatangi kantor pelayanan. Proses ini dapat dilakukan secara mandiri dari mana saja melalui situs resmi Info PKB Bapenda Jatim hanya dengan memasukkan nomor polisi kendaraan. Wajib pajak juga bisa langsung melakukan pembayaran secara praktis memanfaatkan saluran E-Samsat.

​Bagi warga yang memilih hadir secara langsung ke kantor Samsat terdekat, beberapa dokumen persyaratan umum yang perlu disiapkan antara lain:

  1. ​STNK Asli
  2. ​KTP Asli pemilik kendaraan (sesuai data registrasi)
  3. ​BPKB Asli/Fotokopi (apabila dibutuhkan untuk jenis layanan tertentu)
  4. ​Dokumen Pendukung Tambahan (khusus bagi kategori penerima pembebasan pokok seperti pengemudi ojol atau buruh)

​Pemprov Jatim mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor memanfaatkan momentum ini sebelum periode pemutihan berakhir pada 30 November 2026.

​Untuk konfirmasi validasi status penerima maupun pertanyaan lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Call Centre resmi Bapenda Jatim di (031) 295-7070 atau melalui kanal WhatsApp resmi Bapenda Jatim.

 

(Basri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode