Menu

Geger!! Penertiban atau Dugaan Pencurian? Mobil Pickup Dibawa Petugas Berseragam Satpol PP-Dishub

Agustus 28, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Pengambilan atau penderekan sebuah mobil pickup di kawasan Jalan Kedungdoro, Surabaya, menjadi sorotan setelah pemilik kendaraan mempertanyakan prosedur yang digunakan oleh petugas dalam membawa kendaraannya.

Informasi mengenai peristiwa tersebut disampaikan langsung oleh Masturi, Ketua PAC GBRAN Tegalsari sekaligus pemilik mobil pickup yang diduga diderek oleh petugas Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.

Masturi mengaku terkejut setelah mengetahui kendaraan miliknya dibawa oleh petugas. Persoalan tersebut kemudian disampaikan kepada jajaran DPC Gerakan Berani Nusantara (GBRAN) Surabaya untuk mendapatkan pendampingan dan mengawal langkah yang akan ditempuh.

Ketua DPC GBRAN Surabaya, H. Holis, mengatakan setelah menerima informasi dari Masturi, pihaknya langsung mendatangi lokasi untuk memastikan persoalan tersebut.

“Saya mendapatkan informasi langsung dari Ketua PAC GBRAN Tegalsari, saudara Masturi, yang juga pemilik kendaraan. Beliau menyampaikan bahwa mobil pickup miliknya diderek oleh pihak Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya. Karena itu saya langsung turun ke lokasi untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi,” ujar Holis, Kamis (27/8/2026).

Menurut Holis, setelah melakukan pengecekan di lapangan, pihaknya justru menemukan sejumlah hal yang perlu mendapatkan penjelasan dari instansi terkait.

GBRAN: Kami Tidak Menghalangi Petugas

Holis menegaskan, GBRAN tidak bermaksud melawan aparat pemerintah ataupun menghalangi petugas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya.

Namun, menurutnya, penggunaan kewenangan harus tetap disertai prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami sebetulnya tidak ingin melawan aparat pemerintah atau dianggap menghalang-halangi petugas dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Tetapi dengan adanya fakta yang kami temukan di lapangan, pengambilan atau penderekan mobil dilakukan tanpa teguran, tanpa tilang dan tanpa adanya berita acara penderekan sama sekali,” ujar Holis.

Ia juga mempertanyakan tidak adanya surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan sebelum mobil tersebut diderek.

“Tidak ada surat pemberitahuan kepada pemilik kendaraan terlebih dahulu. Ini yang menjadi pertanyaan serius bagi kami. Kalau memang ada pelanggaran, silakan dilakukan penertiban sesuai aturan. Tetapi prosedurnya harus jelas,” tegasnya.

Persoalkan Asas Pemerintahan yang Baik

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Polda Jatim Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial dan Jaga Persatuan

Holis menilai, apabila fakta tersebut dapat dibuktikan, tindakan tersebut perlu diuji dari aspek hukum maupun administrasi pemerintahan.

“Kami menganggap apabila benar prosedur tersebut tidak dilakukan, maka tindakan itu patut dipertanyakan karena berpotensi bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik. Kami juga akan mengkaji kemungkinan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata apabila terdapat hak milik warga yang dirugikan akibat tindakan tanpa prosedur,” katanya.

Meski demikian, GBRAN tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Menurut Holis, persoalan tersebut harus terlebih dahulu diklarifikasi dan dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Pemilik Pickup: “Saya Kaget”

Masturi, Ketua PAC GBRAN Tegalsari sekaligus pemilik pickup, mengatakan dirinya terkejut ketika mengetahui kendaraan miliknya telah diderek.

“Saya kaget ketika mendapatkan informasi bahwa pickup saya dibawa. Karena itu saya meminta persoalan ini diperjelas dan kalau memang ada pelanggaran prosedur, saya berharap bisa diproses sesuai hukum,” ujar Masturi.

Masturi juga mempertanyakan dasar tindakan petugas serta prosedur yang digunakan sebelum kendaraannya dibawa.

Pertanyaan GBRAN: Mana Teguran dan Berita Acara?

Bagi GBRAN, inti persoalan bukan pada penertiban itu sendiri, melainkan bagaimana penertiban tersebut dilakukan.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Patroli Skala Besar Antisipasi Gangster dan Balap Liar

Sejumlah pertanyaan kini diajukan kepada Satpol PP dan Dishub Surabaya, antara lain:

  • Apakah telah diberikan teguran kepada pemilik kendaraan?
  • Apakah terdapat bukti pelanggaran atau tilang?
  • Apakah petugas memiliki surat tugas?
  • Apakah terdapat berita acara penderekan?
  • Apakah pemilik kendaraan telah diberikan pemberitahuan?
  • Apa dasar hukum dan SOP yang digunakan dalam penderekan tersebut?

Holis menegaskan pemerintah memiliki kewenangan melakukan penertiban, tetapi kewenangan tersebut menurutnya harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai ketentuan.

“Penertiban bukan masalah. Yang kami persoalkan adalah prosedurnya. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru merasa haknya diabaikan,” ujarnya.

Holis menyebut pihaknya tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait peristiwa tersebut. Ia juga menyebut Pasal 362 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP sebagai ketentuan yang menurutnya perlu dikaji.

Namun, penyebutan pasal tersebut merupakan bagian dari langkah kajian hukum GBRAN dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, pemeriksaan dan alat bukti.

Sekretaris GBRAN: Aparat Harus Menjadi Contoh

Sekretaris DPC GBRAN Surabaya, Arief Wirawan, turut menyoroti persoalan tersebut.

Baca Juga :  Operasi Patuh 2026 Digelar, Korlantas Polri Dorong Budaya Keselamatan Berkendara Jadi Kebutuhan Utama

Menurut Arief, Satpol PP dan Dishub sebagai bagian dari perangkat pemerintah yang menjalankan fungsi penertiban harus memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap aturan.

“Satpol PP dan Dishub Surabaya ini merupakan perangkat pemerintah yang menjalankan fungsi penertiban. Karena itu setiap tindakan terhadap masyarakat harus dilakukan berdasarkan aturan dan SOP yang berlaku,” ujar Arief.

Arief menegaskan GBRAN akan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum apabila setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran.

Pemkot Surabaya Diminta Beri Penjelasan

GBRAN Surabaya meminta Satpol PP dan Dishub Kota Surabaya memberikan penjelasan terbuka mengenai peristiwa tersebut.

Khususnya terkait dasar hukum penderekan, surat tugas, bukti penindakan, berita acara penderekan, pemberitahuan kepada pemilik kendaraan dan SOP yang digunakan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Satpol PP maupun Dishub Kota Surabaya mengenai kronologi dan dasar tindakan penderekan kendaraan tersebut.

Konfirmasi dari kedua instansi diperlukan untuk memastikan duduk perkara secara utuh sekaligus memberikan hak jawab kepada pihak yang disebutkan.

Peristiwa ini kini menjadi perhatian bukan karena GBRAN menolak penertiban, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai apakah setiap penggunaan kewenangan terhadap masyarakat telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan instansi terkait.

 

(Tim Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode