Menu

Stop Penipuan! Desak Evaluasi Total PDAM Surya Sembada Surabaya, DPRD Diminta Tak Bungkam

Agustus 27, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Persoalan pelayanan air bersih di Kota Surabaya kembali menjadi sorotan. Keluhan masyarakat terkait kualitas air, tagihan pelanggan, denda tunggakan hingga biaya penutupan sambungan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Surabaya, PDAM Surya Sembada, dan DPRD Kota Surabaya.

Desakan tersebut disampaikan Gus Har, yang meminta seluruh persoalan pelayanan air bersih dibuka secara transparan dan diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurutnya, air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat sehingga konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik, aman, nyaman, serta mendapatkan informasi yang benar dan transparan.

“Kalau ada keluhan masyarakat mengenai air keruh, berbau, tidak layak digunakan, tagihan yang melonjak, denda tunggakan maupun biaya penutupan sambungan, jangan dianggap sebagai persoalan biasa. Semua harus diperiksa dan dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat,” tegas Gus Har.

Minta UU Perlindungan Konsumen Diuji

Gus Har menilai persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ia menyoroti hak konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 4, termasuk hak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan serta informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai barang dan/atau jasa.

Sementara itu, Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik, memberikan informasi yang benar dan jujur serta menjamin mutu barang dan/atau jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Subuh Keliling di Masjid Cheng Hoo

“Jangan sampai konsumen hanya diwajibkan membayar tagihan, sementara ketika mendapatkan pelayanan yang dipersoalkan, masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan. Kalau memang ada pelanggaran, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen mengatur larangan bagi pelaku usaha memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar, persyaratan atau ketentuan yang berlaku.

Namun, Gus Har menegaskan bahwa penggunaan istilah “penipuan” harus tetap didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian hukum.

“Kita tidak boleh memvonis seseorang atau lembaga melakukan penipuan sebelum ada pembuktian. Tetapi kalau ditemukan indikasi kesengajaan, manipulasi, tipu muslihat, rangkaian kebohongan atau tindakan lain yang merugikan konsumen, aparat penegak hukum wajib menguji dan menindaklanjutinya,” katanya.

DPRD Surabaya Diminta Jalankan Fungsi Pengawasan

Gus Har juga meminta DPRD Kota Surabaya tidak hanya menerima keluhan masyarakat, tetapi menggunakan fungsi pengawasan untuk meminta pertanggungjawaban dan penjelasan dari pengelola PDAM Surya Sembada.

Menurutnya, DPRD perlu memanggil jajaran direksi PDAM Surya Sembada untuk memberikan penjelasan mengenai berbagai persoalan pelayanan yang dikeluhkan masyarakat.

“DPRD jangan bungkam. Panggil direksi PDAM, buka data kualitas air, periksa sistem pencatatan meter dan penghitungan tagihan. Masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Baca Juga :  Sapa Pemohon SIM, Kapolres Pasuruan Sosialisasikan Operasi Patuh Semeru 2026

Ia juga mendorong adanya pemeriksaan terhadap dasar hukum denda tunggakan dan biaya penutupan sambungan, serta audit terhadap pengelolaan keuangan dan pelayanan.

Selain itu, ruang pengaduan dan perlindungan terhadap konsumen yang merasa dirugikan dinilai perlu diperkuat.

“Kalau ditemukan temuan yang mengandung dugaan pelanggaran hukum, jangan berhenti pada rapat atau rekomendasi. Serahkan kepada aparat berwenang agar diproses sesuai hukum,” imbuh Gus Har.

Eri Cahyadi Diminta Bertanggung Jawab Secara Politik dan Administratif

Sorotan juga diarahkan kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi sebagai kepala daerah.

Gus Har mengatakan, kepala daerah memiliki tanggung jawab memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik. Apabila pemeriksaan nantinya menemukan adanya persoalan sistemik dalam pelayanan maupun pengawasan, menurutnya harus dilakukan evaluasi terhadap kebijakan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Namun, ia menegaskan bahwa tuntutan pemberhentian kepala daerah harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan ketatanegaraan yang berlaku.

“Tuntutan ‘pecat Eri Cahyadi’ tidak boleh menjadi vonis politik tanpa dasar. Kalau memang ada persoalan serius, harus dibuktikan melalui mekanisme pemeriksaan dan hukum. Setelah itu, keputusan harus ditempuh sesuai aturan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kapolres Lumajang dan Kasat Lantas Bersinergi Jaga Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Suwandak

Hal serupa, lanjut dia, berlaku terhadap wacana penutupan atau perubahan kelembagaan PDAM Surya Sembada.

Jika audit resmi membuktikan adanya kegagalan serius yang terus merugikan masyarakat, pemerintah dinilai harus berani melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau audit membuktikan ada kegagalan serius, jangan takut melakukan evaluasi total. Bisa berupa perbaikan tata kelola, pergantian pihak yang bertanggung jawab, atau langkah kelembagaan lainnya sesuai hukum,” pungkasnya.

Gus Har menegaskan, masyarakat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung dampak apabila pelayanan publik tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Air adalah kebutuhan dasar. Rakyat membayar dan berhak mendapatkan pelayanan yang memenuhi standar. Karena itu, buka semua data, lakukan audit secara terbuka, dan tindak siapa pun yang terbukti melanggar hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Ia berharap Pemerintah Kota Surabaya, PDAM Surya Sembada dan DPRD Kota Surabaya segera merespons berbagai keluhan masyarakat secara transparan dan terukur.

“Suara rakyat bukan untuk dibungkam, tetapi untuk didengar dan ditindaklanjuti. Lindungi konsumen, tegakkan hukum, dan benahi pelayanan PDAM Surya Sembada Surabaya,” tutup Gus Har.

 

(KJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode