Menu

Satresnarkoba Tanjung Perak Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, 672 Poket Disita, Pengedar Akui Sudah Beraksi Sejak 2025

Agustus 22, 2026

Publikasiterkini.com° Surabaya _ Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai ±399,15 gram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20), warga kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

IRF ditangkap petugas pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di sebuah rumah di kawasan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan 672 plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto sekitar 399,15 gram.

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan seorang tersangka berinisial IRF beserta barang bukti sabu sebanyak 672 poket dengan berat bruto kurang lebih 399,15 gram,” ujar AKP Adik Agus Putrawan, Jumat (21/8/2026).

Menurut keterangan polisi, ratusan poket sabu tersebut diduga milik seorang pria berinisial HSM, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). HSM disebut menitipkan sabu tersebut kepada IRF untuk diedarkan.

Baca Juga :  Gelora Api Semangat 1945 di Mapolres Sampang: Peringati Hari Juang Polri 2026

IRF diduga menjalankan aktivitas tersebut dengan sistem kerja mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Sebagai imbalannya, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp150 ribu dari HSM.

Tak hanya menjadi pengedar, tersangka juga mengaku telah membantu menjual dan mengedarkan sabu tersebut sejak September 2025 hingga Agustus 2026.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah membantu mengedarkan sabu milik HSM sejak September 2025. Motifnya karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” jelas Adik.

Polisi juga menemukan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu dan belum disetorkan kepada HSM.

Dalam menjalankan aksinya, sabu tersebut dijual dalam beberapa ukuran. Untuk poket hemat dibanderol sekitar Rp100 ribu, poket seperempat sekitar Rp250 ribu, sedangkan poket setengah dijual sekitar Rp400 ribu.

Selain ratusan poket sabu dan uang tunai, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, satu sendok kecil, tiga kotak bersekat, satu tas ransel serta satu unit telepon seluler.

AKP Adik menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan IRF. Polisi masih memburu HSM yang diduga berperan sebagai pemasok sekaligus pihak yang mengendalikan peredaran narkotika tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya dan mengejar saudara HSM yang saat ini telah masuk DPO. Penyidikan akan terus kami tuntaskan dan kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga :  Terekam CCTV! Dua Pelaku Curi Motor Scoopy di Parkiran Restoran Kedungdoro

Dengan barang bukti sabu yang mencapai hampir 400 gram, pengungkapan ini menjadi salah satu langkah Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya, khususnya kawasan yang menjadi sasaran peredaran barang haram tersebut.

 

(Sambas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini

dark_mode